Optimalisasi Penggunaan Sosial Media Instagram Untuk Meningkatkan Brand Awaraness Pada Enum Kopi Medan

Authors

  • Yeftika Mutiara Sianturi Universitas Negeri Medan
  • Hendra Saputra Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1048

Keywords:

Anonimitas, Kebebasan Berpendapat, Tanggung Jawab Hukum, Twitter, fufu fafa

Abstract

Anonimitas berasal dari bahasa Yunani ‘anonymia’ yang artinya ‘tanpa nama’ yang artinya informasi identitas yang tidak diketahui,  yang  bisa dipakai   untuk   identifikasi   objek   berupa manusia atau benda. Penelitian ini mengkaji pengaruh anonimitas di media sosial terhadap kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum, dengan studi kasus akun "Fufu Fafa" di Twitter. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap konten akun "Fufu Fafa". Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana anonimitas memengaruhi perilaku pengguna dalam menyampaikan pendapat dan bagaimana tanggung jawab hukum diterapkan pada akun anonim.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa anonimitas dapat menjadi pedang bermata dua dalam konteks media sosial. Di satu sisi, anonimitas memberi ruang bagi individu untuk mengekspresikan pendapat tanpa rasa takut, terutama dalam isu-isu sensitif. Namun di sisi lain, hal ini juga mendorong munculnya perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, hingga fitnah politik.

References

article19.org. (2015). Penjelasan ‘Ujaran Kebencian’ Panduan. https://www.article19.org/wp-content/uploads/2019/12/Hate-Speech-Toolkit- Bahasa-Indonesia.pdf

Fathiya Cinindyta Utari. (2024). Anominitas Dan Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial. Journal of Dialogos, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.62872/gtfsjk36

Kusuma, E. (2023). Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sanskara Hukum Dan HAM, 1(03), 97–101. https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.63

Mustamu, J. (2014). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah. Jurnal Sasi, 20(02), 25. https://media.neliti.com/media/publications/315940- pertanggungjawaban-hukum-pemerintah-kaji-72f0ab66.pdf

Nabila, S., Kharisma Agustya Zahra Salsabilla, Nathania Trixie Aryanti, Vira Adhelia Andjani, Alfina Zahrah Umardi, & Eni Nurhayati. (2023). Analisis Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar pada Media Sosial X, Tik Tok

dan Instagram. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(4), 645–651. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i4.299

article19.org. (2015). Penjelasan ‘Ujaran Kebencian’ Panduan. https://www.article19.org/wp-content/uploads/2019/12/Hate-Speech-Toolkit- Bahasa-Indonesia.pdf

Fathiya Cinindyta Utari. (2024). Anominitas Dan Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial. Journal of Dialogos, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.62872/gtfsjk36

Kusuma, E. (2023). Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sanskara Hukum Dan HAM, 1(03), 97–101. https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.63

Mustamu, J. (2014). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah. Jurnal Sasi, 20(02), 25. https://media.neliti.com/media/publications/315940- pertanggungjawaban-hukum-pemerintah-kaji-72f0ab66.pdf

Nabila, S., Kharisma Agustya Zahra Salsabilla, Nathania Trixie Aryanti, Vira Adhelia Andjani, Alfina Zahrah Umardi, & Eni Nurhayati. (2023). Analisis Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar pada Media Sosial X, Tik Tok

dan Instagram. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(4), 645–651. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i4.299

Qian, H., & Scott, C. R. (2007). Anonymity and self-disclosure on weblogs. Journal of Computer-Mediated Communication, 12(4), 1428–1451. https://doi.org/10.1111/j.1083-6101.2007.00380.x

Raskasih, F. (2020). Batasan Kebebasan Berpendappat melalui Media Elektronik dalam Perspektif HAM dikaitkan dengan Tindak Pidana menurut UU ITE. Journal Equitable, 5(2), 1–20.

Ringkas, P., & Masyarakat, U. (n.d.). Melawan ujaran kebencian , Menjaga.Speech, H. (2018). teknologi, media sosial, kebencian. 10(1).

Syamsidar, S.Sos., M. S., Dr. Muhammad Reza Zulfikar, S.H., M. H., Eka Ari Endrawati, S.H., M. H., & Retno Sari Dewi, S.H., M.H., C. M. (2023). Tantangan Dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat Di Era Digital.

Tamhidah, M. A. R. (2023). Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyebaran Informasi Palsu Dan Kejahatan Siber. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 9133–9147. https://j innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7197/5176

Ummahhttp://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017Eng8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484

Febryani, A., & Liza Maulitaya, A. (2023). Fenomena Curhat Secara Anonim di Akun Menfess Twitter (Studi Etnografi Virtual Pada Akun @collegemenfess). PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 5(03), 154. https://doi.org/10.20527/pn.v5i03.9308

Pramesti, C. S. L., & Dewi, D. K. (2022). Pengaruh Anonimitas Terhadap Self Disclosure Pada Generasi Z Di Twitter. Character: Jurnal Penelitian Psikologi, 9(5), 51–64.

Olaf, M., Simanjuntak, A., & Santosa, R. P. (2024). Analisis Peran Anonimitas Terhadap Manifestasi Agresi Pada Pengguna Media Sosial Twitter. 5(2), 123–140. https://doi.org/10.38156/psikowipa.v5i2.147

Qian, H., & Scott, C. R. (2007). Anonymity and self-disclosure on weblogs. Journal of Computer-Mediated Communication, 12(4), 1428–1451. https://doi.org/10.1111/j.1083-6101.2007.00380.x

Fathiya Cinindyta Utari. (2024). Anominitas Dan Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial. Journal of Dialogos, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.62872/gtfsjk36

Downloads

Published

11-06-2025

How to Cite

Yeftika Mutiara Sianturi, & Hendra Saputra. (2025). Optimalisasi Penggunaan Sosial Media Instagram Untuk Meningkatkan Brand Awaraness Pada Enum Kopi Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 3965–3970. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1048