Pemilihan Kepala Daerah Melalui Pemilihan DPRD Berbasis Demokrasi Perwakilan

Penelitian

Authors

  • Ratna Riyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Fakhry Firmanto Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2227

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, Demokrasi Perwakilan

Abstract

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrument utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Sejak tahun 2005 Indonesia menerapkan system pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi demokrasi langsung pasca-reformasi. Namun dalam perjalanannya, mekanisme ini memunculkan sejumlah persoalan serius antara lain biaya penyelenggaraan yang sangat besar, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, serta lemahnya kualitas kepemimpinan daerah akibat dominannya faktor popularitas dibandingkan kapasitas dan integritas. Pemilihan kepala daerah salah satu bentuk demokrasi di daerah untuk memilih gubernur, walikota/bupati, dalam system ketatanegaraan ada dua model pilkada yaitu Pilkada langsung dan pilkada perwakilan. Model pemilihan yang sekarang ada di Indonesia adalah pemilihan langsung tetapi banyak masalah dan dampak negatif yang muncul dari model ini sehingga muncul ide dan gagasan untuk mengubah model pemilihan kepala daerah dari langsung ke pilkada perwakilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk mengkaji dasar hukum, relevansi, serta implikasi system pemilihan kepala daerah oleh DPRD di era demokrasi modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah olh DPRD memiliki legitimasi konstitusional dan dapat memperkuat peran lembaga perwakilan, namun  berpotensi mengurangi partisipasi langsung rakyat dan meningkatkan risiko politik transaksional.

References

Asshiddiqie, J. (2019), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie,J. (2006), Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie,J. et al. (2020). “Edition, Oxford University Press, 2005. 1,” Pengertian Konstitusi, 2009–15.

Jimly Asshiddiqie. (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi HTN FH UI.

Jimly Asshiddiqie. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Kencana.

Jimly Asshiddiqie. (2009). Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

A. Marwan. (2013). Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013, Legislasi Indonesia, 2013(97), 227–234. https://e jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/147.

Andi Mustari Pide. 2009. Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia”. Jakarta: Wildan Akademika dan Universitas Ekasakti Press.

Budiardjo, M, (2020). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

B. Hestu Cipto Handoyo. (2015). Hukum Tata Negara Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi. Yogjakarta: Cahaya Atma Pustaka. Baharuddin Riqiey. (2023). “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan

Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022,” Japhtn-Han 2(1).

Baharuddin Riqiey. (2023). “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasca Putusan Mk No. 85/Puu-Xx/2022,” Constitution Journal, 2(1), 17–30. Benyamin Tungga, Juli Nurani, Alexsander Frengklin Tungga. (2022). “Urgensi Gagasan untuk Mengurangi Kewenangan Presiden di Dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen”. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 6 .Nomor (1), 2022.

Esty Ekawati. (2014). “Dari Representasi Politik Formal ke Representasi Politik Non Elektoral", Jurnal Penelitian Politik, 11(2).

Feri Amsari, dkk, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Konstitusionalitas Dan Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Padang, 2022.

Firmanzah. (2011). Marketing Politik : Antara Pemahaman dan Realitas. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Gamalel Rifqi Samhudi, M Rizal Hibaturrakhim, Tinjauan Konstitusi Pemilihan Kepala Daerah Yang Dilaksanakan Secara Langsung Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam jurnal Collegium Studiosum Journal, Vol. 7 No. 2, Desember 2024.

Hidayat,S (2014). Pilkada Langsung, Biaya Tinggi, dan Politik Uang. Jakarta : Pustaka Pelajar.

Hidayat,S., & Haris,S. (2005). Desentralisasi, Demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jakarta : LIPI Press.

Imawanto Imawanto, Edi Yanto, and Fahrurrozi Fahrurrozi. (2021). “Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).

Janedjri M. Gaffar. (2012). Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.

Suharizal, Pemilihan Kepala Daerah: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Ideal, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Umbu Rauta, Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif, dalam Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.2, Juni 2014, Mahkamah Konstitusi : Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E.

Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesianTahun 1945, Pasal 24C ayat (1) jo.Pasal 22E.

Risalah Rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sidang Tahunan MPR Tahun 2000, Jakarta, 7–18 Agustus 2000.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072–073/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Asas pemilihan umum “LUBER JURDIL” ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Downloads

Published

12-08-2025

How to Cite

Ratna Riyanti, & Fakhry Firmanto. (2025). Pemilihan Kepala Daerah Melalui Pemilihan DPRD Berbasis Demokrasi Perwakilan: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 3946–3953. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2227