Pertanggung Jawaban Pidana Penggunaan Data Pribadi pada Tindak Pidana Registrasi Kartu Perdana (Studi Kasus Nomor 46/ PID. SUS/2023 / PN SLT)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5561Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Data Pribadi, Registrasi Kartu Perdana, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas penggunaan data pribadi dalam tindak pidana registrasi kartu perdana serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN SLT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan data pribadi dan telekomunikasi, serta putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa hak dalam registrasi kartu perdana memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan identitas. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta adanya perbuatan melawan hukum. Dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN SLT, hakim mempertimbangkan alat bukti yang sah, peran terdakwa, serta dampak perbuatan terhadap korban dan masyarakat dalam menjatuhkan putusan.
References
Arista Candra Irawati, Hendra Wijaya, and Ade Pratama, “Comparing Data Protection and Due Process Implementation in Indonesia” 9, no. 2 (2025): 18–36.
D. Suryanto and S. Riyanto, “Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri Ritel Tinjauan terhadap Kepatuhan dan Dampaknya pada Konsumen,” Veritas 10, no. 1 (2024): 121–35.
Hoppy Okta Diandra, Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Study Kasus Perkara Nomor 198/Pid.Sus/2021/Pn Pbr) (repository.unisma.ac.id, 2022), https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5464.
I Irfa Mulyani, “Kebijakan Provider Terhadap Perlindungan Data Pribadi Pengguna Telepon Seluler” (core.ac.uk, 2020), https://core.ac.uk/download/pdf/335075318.pdf.
Irawati, Wijaya, and Pratama, “Comparing Data Protection and Due Process Implementation in Indonesia.
Muhammad Rafli, Yudi Fahrian, and Sakinah Agustina, “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online,” Nova Juris: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2024): 35–45, http://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/view/933%0Ahttp://ejournal.iba.ac.id/index.php/novaJuris/article/download/933/344.
Redyanto Sidi Jambak Beni Satria, Hukum Pidana Medik Dan Malpraktik (Aspek Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan) (books.google.com, 2022), https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=8s2aEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=hukum+pelayanan+kesehatan&ots=t1DFJrXB1I&sig=e1G0nvE7HfqI0yORwSXHvWdIqu8.
Rexy Mierkhahani, Antonius Gunawan Dharmadji, and Mukti Harjo Pratama, “Penegakan Hukum Registrasi Kartu Prabayar Menggunakan Identitas Orang Lain,” Mimbar Keadilan 15, no. 2 (2022): 241–55, https://doi.org/10.30996/mk.v15i2.6582.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 pupunghermawan -

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












