[1]
Rismahayani 2025. Kepastian Hukum dalam Pemberian dan Pembatalan Hak Guna Usaha di Kawasan Hutan Berdasarkan Pasal 21 dan 23 UU Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan. 4, 1 (Aug. 2025), 3303–3309. DOI:https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2122.