(1)
Rismahayani. Kepastian Hukum Dalam Pemberian Dan Pembatalan Hak Guna Usaha Di Kawasan Hutan Berdasarkan Pasal 21 Dan 23 UU Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA): Penelitian. JERKIN 2025, 4, 3303-3309.