Rismahayani. (2025). Kepastian Hukum dalam Pemberian dan Pembatalan Hak Guna Usaha di Kawasan Hutan Berdasarkan Pasal 21 dan 23 UU Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 3303–3309. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2122