Rismahayani (2025) “Kepastian Hukum dalam Pemberian dan Pembatalan Hak Guna Usaha di Kawasan Hutan Berdasarkan Pasal 21 dan 23 UU Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA): Penelitian”, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(1), pp. 3303–3309. doi: 10.31004/jerkin.v4i1.2122.