Septrina, N., Salma, S. and Bahar, M. (2025) “Prinsip Prinsip dan Kaidah Hukum Islam: Tidak Picik, Tidak Memberatkan, Diterapkan Secara Bertahap, Memperhatikan Kemaslahatan Manusia dan Mewujudkan Keadilan: Penelitian”, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), pp. 14767–14773. doi: 10.31004/jerkin.v4i3.4563.