Kerugian Negara Diakibatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Kerugian Keuangan Negara
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1184Keywords:
State-Owned Enterprises, Constitution, State Financial LossesAbstract
This journal examines the analysis related to the review of the status of state financial losses caused by state-owned enterprises (BUMN) and the accountability mechanisms related to state losses, both unintentional and negligence committed by BUMN officials. The type of research conducted is normative legal research with a statutory approach, and legal history, as well as the existence of state finances. This research shows that the 1945 Constitution and the state finance law provide legal certainty regarding the state's financial status within the BUMN environment as the biggest supporter and supporter in providing capital to create mechanisms and governance so that there is very high state financial accountability. accountable and open.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (2007). Lembaran Negara Republik Indonesia.
Buku
Andriyani, W. (2008). Kedudukan persero dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum privat. Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi ekonomi. Kompas.
Marzuki, Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. Jakarta.
Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenada Media. Jakarta.
Miftahuddin. (2008). Anatomi perkembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan prospeknya. Universitas Medan Area.
Rajagukguk, E. (2016). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk perseroan terbatas. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum.
Rusli, T. (2019). Hukum kepailitan di Indonesia. UBL Solution For Present and Future Press.
Disertasi dan Tesis
Prasetyo, W. (2004). Rekonstruksi regulasi pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi melalui kebijakan mediasi penal yang berbasis keadilan Pancasila [Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Savitri, A. M. (2021). Analisis hukum perseroan terbatas perorangan berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [Tesis magister, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam].
Artikel Jurnal
Adhari, A. (n.d.). Eksistensi BUMN sebagai korporasi yang dikuasai negara. Maranatha Jurnal.
Febriadi, D. E. (n.d.). Tanggung jawab direksi perseroan terbatas atas perbuatan melawan hukum di Indonesia. Rio Law Jurnal, 5(2).
Ghinarahmatina, A. (n.d.). Akibat hukum pemisahan kekayaan negara melalui penyertaan modal. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan.
Hartono, R. N., Sriwati, & Rini, W. S. D. (n.d.). Kerugian keuangan negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perspektif doktrin business judgement rule. Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(1).
Isnain, A. A. (n.d.). Teori hukum tentang kerugian negara yang nyata dan pasti. Unes Law Review, 6(2).
Nurhalimah, S. (n.d.). Menyoal "kerugian BUMN" dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN. Buletin Hukum dan Keadilan, 6(2).
Putra, P. A. S., Widiati, I. A. P., & Widyantara, I. M. M. (n.d.). Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Antologi Hukum, 3(3).
S, H. B. H. (n.d.). Kajian yuridis hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan BUMN dalam perspektif hukum perusahaan. Privat Law, 10(2).
Sandi, M. Y., Muhjad, M. H., & Syaufi, A. (n.d.). Kekayaan negara yang dipisahkan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk persero. Notary Law Journal, 2.
Sugiharto, A. J. (n.d.). Kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kerugian keuangan negara. Jurnal Education and Development.
Sumber Online
Lestari, F. (n.d.). Peran dan pentingnya BUMN dalam perekonomian Indonesia. Future Skills. https://futureskills.id/blog/bumn/
Putri. (n.d.). Status hukum anak perusahaan BUMN. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum--It50629054c7269/
Rosyda. (n.d.). Badan usaha: Pengertian, macam dan bentuk badan usaha di Indonesia. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/
Salwa. (n.d.). Perbedaan antara BUMN berbentuk persero dan perum adalah – Pilihan tepat antara perusahaan umum dan persero dalam BUMN! https://jadibumn.id/perbedaan-antara-bumn-berbentuk-persero-dan-perum-adalah/
Laporan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. (2019). Laporan kinerja Kementerian BUMN 2019: Bakti untuk negeri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Budi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












