Reinterpretasi Hukum Waris Islam dalam Konteks Sosial Modern

Penelitian

Authors

  • Irwan Sekolah Tinggi Ma’arif Sintang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1880

Keywords:

Hukum Waris Islam, Reinterpretasi, Keadilan Sosial

Abstract

modern melalui pendekatan studi literatur. Hukum waris Islam secara normatif telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis dengan porsi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, yang pada dasarnya mencerminkan struktur sosial masyarakat Arab pada masa pewahyuan. Namun, dinamika sosial modern, seperti perubahan peran gender, bentuk keluarga, serta tuntutan akan keadilan sosial, menuntut adanya reinterpretasi terhadap ketentuan tersebut agar tetap relevan. Dalam penelitian ini, berbagai literatur dianalisis secara kritis, mulai dari pendekatan tafsir feminis, maqashid syariah, hingga pendekatan sosiologis terhadap praktik hukum waris di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk menafsir ulang ketentuan waris Islam agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan substansi ajaran Islam. Pendekatan kontekstual-historis dan maqashid syariah dinilai mampu menjembatani antara teks dan realitas sosial, sehingga hukum waris dapat lebih adil, inklusif, dan aplikatif. Penelitian ini menyarankan perlunya keterlibatan ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam proses reinterpretasi tersebut, serta pentingnya edukasi kepada masyarakat agar nilai-nilai keadilan yang menjadi inti syariat dapat terwujud dalam praktik hukum waris kontemporer.

References

Haryadi, D., Giriati, G., & Wendy, W. (2025). Ownership structure and transfer pricing in Indonesia: How are board experience and executive characteristics involved? Investment Management & Financial Innovations, 22(1), 134.

Afkarini, A. M. (2021). Reinterpretasi Pembagian Waris Islam di Indonesia dalam Konteks Keadilan Gender. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 17–36.

https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/2686

Azizy, A. Q. (2015). Hukum Waris Islam dalam Perspektif Sosio-Kultural: Studi Terhadap Perubahan Norma di Masyarakat Muslim Perkotaan. Jurnal Ahkam, 15(2), 145–165.

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/1674

Hasibuan, F. (2016). Studi Terhadap Pembagian Warisan Tidak Setara dalam Tradisi Adat dan Relevansinya dengan Hukum Islam Modern. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 8(1), 44–58.

https://ejournal.iainlangsa.ac.id/index.php/jhin/article/view/963

Hidayati, N. (2018). Relevansi Pembagian Warisan Islam dengan Konstruksi Sosial Masyarakat Modern. Jurnal Al-Adl: Media Hukum dan Keadilan, 10(1), 55–72.

https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/aladl/article/view/1494

Lestari, W. A. (2022). Keadilan dalam Hukum Waris Islam: Analisis Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Al-Qanun: Media Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif, 25(1), 145–160.

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/alqanun/article/view/4132

Mufid, A. (2020). Konflik antara Hukum Waris Islam dan Nilai Keadilan Lokal: Pendekatan Sosiologis. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 19(1), 63–79.

https://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/view/2395

Niam, M. (2014). Keadilan Gender dalam Pembagian Waris: Reinterpretasi Ayat Waris dalam Konteks Kekinian. Jurnal Al-Mawarid, 20, 121–134.

https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/al-mawarid/article/view/1783

Qodir, Z. (2017). Antara Norma dan Realitas: Tinjauan Sosiologis terhadap Hukum Waris Islam di Masyarakat Urban. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 17(2), 215–234.

https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/tahrir/article/view/1133

Rahmah, L. (2019). Reinterpretasi Ayat-Ayat Waris dalam Al-Qur’an: Kajian Tafsir Feminis. Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-Qur'an dan Hadis, 20(2), 89–103.

https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/iqra/article/view/3041

Rohman, M. (2018). Reinterpretasi Tekstual terhadap Hukum Waris dalam Islam Melalui Pendekatan Kontekstual-Historis. Jurnal Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 8(2), 203–217.

https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/alhukama/article/view/1027

Rosyadi, K. (2021). Pendekatan Maqashid Syariah dalam Reformulasi Hukum Waris Islam. AL-IHKAM: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 16(2), 205–220.

https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/2201

Sirajuddin, M. (2020). Reinterpretasi Hukum Waris Islam Berbasis Nilai Keadilan Sosial di Era Modernisasi Hukum Islam. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 15(1), 87–102.

https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1873

Syamsuddin, A. (2020). Konstruksi Sosial terhadap Pembagian Warisan: Kasus di Komunitas Minangkabau dan Aceh. Jurnal Sosial Keagamaan, 25(1), 67–88.

https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/jsk/article/view/2762

Wahid, A. (2022). Rekonstruksi Hukum Waris Islam dalam Masyarakat Modern di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 56(2), 123–142.

https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/assyirah/article/view/3777

Yusuf, M. (2023). Hukum Waris Islam dan Tantangan Zaman: Suatu Tinjauan Kritis atas Kesetaraan Gender. Jurnal Hukum dan Peradilan Islam, 7(1), 43–59.

https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/JHPI/article/view/5678

Downloads

Published

22-07-2025

How to Cite

Irwan. (2025). Reinterpretasi Hukum Waris Islam dalam Konteks Sosial Modern: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 1977–1982. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1880