Mewujudkan Keadilan Hak Asasi Manusia dalam Pendidikan Tinggi: Peran LLDIKTI dalam Melindungi Hak Mahasiswa dan Dosen

Penelitian

Authors

  • Mila Surahmi Universitas Sjakhyakirti
  • Citra Dewi Saputra Universitas Sjakhyakirti
  • Lidya Cahyani Universitas Sjakhyakirti

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1889

Abstract

Keadilan hak asasi manusia dalam pendidikan tinggi bukan sekadar pemenuhan formal, melainkan tuntutan moral dan konstitusional dalam negara demokrasi. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memegang peranan strategis dalam memastikan bahwa seluruh proses pendidikan tinggi berjalan dalam kerangka keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak, baik bagi mahasiswa maupun dosen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mewujudkan keadilan hak asasi manusia di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya dalam perlindungan hak-hak mahasiswa dan dosen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini mengkaji peraturan, konsep keadilan hak asasi manusia dalam pendidikan tinggi, dan teori hukum yang relevan, serta peran penting LLDIKTI dalam menciptakan iklim akademis yang berkeadilan dan inklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LLDIKTI memiliki peran krusial dalam menetapkan dan mengawasi kebijakan yang menjamin HAM, termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, kebebasan berekspresi, dan kesejahteraan akademik. Selain itu, ditemukan bahwa masih terdapat tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang mendalam mengenai HAM di kalangan institusi pendidikan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya peran aktif LLDIKTI tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pemberdaya bagi mahasiswa dan dosen. Diperlukan kolaborasi yang lebih baik antara LLDIKTI dan institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan akademik yang adil dan berkeadilan.

References

Amnesty International Indonesia. (2021). Kampus Tak Aman: Potret Kekerasan Seksual dan Minimnya Perlindungan di Pendidikan Tinggi.

Consultant, ED. (2024, 8 Agustus). Peran LLDIKTI Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi Di Era Digital. https://edc.co.id/blog/peran-lldikti-dalam-meningkatkan-kualitas-pendidikan-tinggi-di-era-digital/ diakses 21 Mei 2025

Damayanti, P. (2025, 12 Maret). Hak Atas Pendidikan dalam HAM: Pengertian, Prinsip, dan Tantangan Global. https://perqara.com/blog/hak-atas-pendidikan-dalam-ham/#:~:text=Prinsip%2Dprinsip%20hak%20atas%20pendidikan,-Prinsip%2Dprinsip%20hak&text=Hak%20atas%20pendidikan%20dalam%20HAM%20mengacu%20pada%20beberapa%20prinsip%20fundamental,%2C%20dan%20kesesuaian%20(adaptable)

Judiasih, SD. (2022). Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Beberapa Aspek Kehidupan Bermasyarakat Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 5, Nomor 2, Juni 2022 DOI: https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.904

Komnas HAM. (2020). Panduan Hak Asasi Manusia di Dunia Pendidikan. Jakarta: Komnas HAM RI.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lubis, R., Purnama, D., & Sulaiman, H. (2024). The Right to Equitable Access to Higher Education: An Analysis Based on the Philosophy of Pancasila. Sign Jurnal Hukum, 6(2), 170–187. https://doi.org/10.37276/sjh.v6i2.381

LLDIKTI V. (2018, 10 September). Tugas dan Kewenangan Lebih Luas dan Strategis bagi LLDIKTI. https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/tugas-dan-kewenangan-lebih-luas-dan-strategis-bagi-lldikti diakses 21 Mei 2025.

Manik, Toba S. (2024, 24 Juni). https://news.detik.com/kolom/d-7405790/keadilan-akses-pendidikan-tinggi diakses pada tanggal 20 Mei 2025.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud No. 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI.

Pristantyo, Sandy A. (2022, 26 September). Hak atas Pendidikan Tinggi sebagai Hak Asasi Manusia. https://lsfdiscourse.org/hak-atas-pendidikan-tinggi-sebagai-hak-asasi-manusia/ diakses pada tanggal 20 Mei 2025.

Retnawati, H. (2014). Teori respon butir dan penerapannya. Yogyakarta: Nuha Medika

Radar Palembang. (2024). https://radarpalembang.bacakoran.co/read/5909/lldikti-wilayah-ii-tolak-3-dosa-besar-di-dunia-pendidikan-dengan-lakukan-ini-biar-jera

Sudjana. 2019. Jaminan Perlindungan Hukum Sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3, Nomor 2, Maret 2019. DOI: 10.23920/jbmh.v3n2.12

University Autonomy and Academic Freedom1 (pp. 9–30). (2022). Routledge eBooks. https://doi.org/10.4324/9781003306481-3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

02-08-2025

How to Cite

Mila Surahmi, Citra Dewi Saputra, & Lidya Cahyani. (2025). Mewujudkan Keadilan Hak Asasi Manusia dalam Pendidikan Tinggi: Peran LLDIKTI dalam Melindungi Hak Mahasiswa dan Dosen: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 3189–3195. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1889