Prosedur Pelaporan Pajak Melalui E-Filing Pada Formulir 1770S Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2025Keywords:
SPT, Perpajakan Digital, Pelaporan ElektronikAbstract
Dalam sistem self-assessment Indonesia, pelaporan pajak merupakan kewajiban penting. Wajib pajak bertanggung jawab untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Salah satu jenis pelaporan ini adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan formulir 1770S melalui sistem elektronik e-Filing yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaporan, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan akurasi. Namun, KPP Pratama Medan Polonia masih menghadapi beberapa masalah saat menggunakan e-Filing. Yang paling penting adalah Wajib Pajak tidak memahami prosedur pelaporan elektronik. Masih ada masalah pengisian data dan dokumen serta keterbatasan sosialisasi yang menjangkau semua orang, terutama mereka yang baru mengenal teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi edukasi yang lebih efektif guna meningkatkan literasi perpajakan digital dan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
References
Alfiana, R., & Prathama, A. (2022). Evaluasi Kebijakan E-Filing Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. In Societas: Jurnal
Assessment Sistem Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 15–29. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.33 EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E-FILING DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Vol. 2).
Gaol, V. L. (2020). Analisis Penerimaan Pajak Restoran dan Pajak Hotel Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Asli Daerah Kota Medan). Visi Sosial Humaniora, 1(1), 93-105.
Gaol, V. M. L., Sihombing, H. S., & Batu, H. L. (2023). Digital Computer Science for Tax System in SME Taxpayers in Binjai City.
Gea,B.M.(2020).Pengaruh E-Filing dan E Billing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus pada KPP Pratama Medan Polonia). JurnalAkuntansi,1–68.http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4579
Giovanni Sebastianus Remko Dewayan Devy Pusposari.(n.d.). PENGARUH TINGKAT PEMAHAMAN PENGGUNAAN E-FILING SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN 1770SS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KOTA MALANG
Harefa, M. S., & Gaol, V. M. L. (2024). Determinants Of Tax Aggressiveness. Visi Sosial Humaniora, 5(1), 173-180.
Harefa, M.S., Lumban Gaol, V.M., Waruwu, F.J., & Enjel Verawati. (2024). Pelatiahan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui E-Filing. Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1),292–308. https://doi.org/10.51622/pengabdian.v5i1.2132
Purwanto, Sulaeha, T., & Safira, H. (2018). Pengaruh Self Assessment System Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tax Evasion (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang). Jurnal Ekspansi, 10(2), 139–146.
Rusnan, R., Koynja, johannes johny, & Nurbani, erlies septiana. (2020). Implikasi Penerapan Asas Self Assessment Sistem Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 15– 29. http://www.jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/33
Vebry M Lumban Gaol, Dian Putri Sihotang, Audrey M Siahaan, Halomoan Sihombing, & Verry, V. (2025). Pelaporan SPT Wajib Pajak Melalui SPT 1770 SS Di Kantor Pelayanan Pajak
Winarsih, E. (2018). Pengaruh Sistem Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Terdeteksinya Kecurangan Terhadap Penggelapan Pajak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 1(1),.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vebry M Lumban Gaol, Audrey M Siahaan, Halomoan Sihombing, Frederick S Silaban

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












