Strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Upaya Menangani Tenaga Kerja Asing Ilegal: Kebijakan dan Implementasinya

Penelitian

Authors

  • Arico Ginting Politeknik Imigrasi
  • Pascalis Danny Kristi Wibowo Politeknik Imigrasi
  • Muhammad Arief Adillah Politeknik Imigrasi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2152

Keywords:

Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi, Keamanan Nasional, Implementasi Kebijakan

Abstract

Permasalahan tenaga kerja asing ilegal merupakan tantangan global yang berdampak signifikan terhadap keamanan nasional, ekonomi, dan stabilitas sosial. Indonesia sebagai negara berkembang dengan sumber daya alam melimpah dan ekonomi yang tumbuh menghadapi masalah masuknya tenaga kerja asing ilegal melalui berbagai pintu perbatasan. Artikel ini membahas peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani masalah tersebut, dengan fokus pada kebijakan, implementasi, dan kolaborasi dengan instansi terkait. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode literature review untuk menganalisis tantangan dan peluang penguatan pengawasan imigrasi guna mencegah masuk dan bekerja tenaga kerja asing ilegal. Temuan penelitian menekankan pentingnya teknologi, koordinasi antarlembaga, dan kesadaran masyarakat dalam mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh tenaga kerja asing ilegal.

References

Australian Border Force. (2023). Operation Sovereign Borders Annual Report 2022-2023.

Bakker, F. F., & Mirwanto, T. (2021). Kontribusi peranan imigrasi Indonesia dalam mencegah dan memberikan perlindungan HAM terhadap adanya pekerja migran non-prosedural (PMI-NP) dari kejahatan transnasional. Journal of Law and Border Protection, 3(1), 51-63

Bawono, S. K. (2018). Pendefinisian Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal Sebagai Wicked Problem. JIKK: Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 1(2), 84–95. https://doi.org/10.52617/jikk.v1i2.29

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2023). Laporan Evaluasi Pelatihan Deteksi Dokumen Palsu.

Estonian Ministry of Interior. (2021). E-Residency: Digital Identity on Blockchain.

Helian, G. (2022). Pengawasan terhadap Pelanggaran Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Novum Argumentum, 1(1).

Immigration & Checkpoints Authority Singapore. (2022). Biometric Screening System at Changi Airport.

International Labour Organization. (2021). Global Estimates on International Migrant Workers. https://www.ilo.org/publications/ilo-global-estimates-international-migrant-workers-–-results-and-1

Japan Immigration Services Agency. (2020). Immigration Control and Detention Facilities Modernization.

Kementerian Ketenagakerjaan. (2023). Laporan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Malaysian Immigration Department. (2021). Whistleblower Reward Scheme Guidelines.

OECD. (2023). Global Migration Trends and Enforcement Strategies.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (2003).

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, (2011).

U.S. Immigration and Customs Enforcement. (2021). Employer Sanctions Handbook.

UAE Ministry of Human Resources. (2022). Public Blacklist System for Labor Violations.

UK Home Office. (2022). UK Visa and Immigration: Community Reporting App Statistics.

UNODC. (2020). Global Report on Trafficking in Persons.

Downloads

Published

23-09-2025

How to Cite

Ginting, A., Wibowo, P. D. K., & Adillah, M. A. (2025). Strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Upaya Menangani Tenaga Kerja Asing Ilegal: Kebijakan dan Implementasinya: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 6578–6584. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2152