Edukasi Peran Hutan Mangrove Dalam Menjaga Ekosistem Pesisir di Desa Tani Baru Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2708Abstract
Kegiatan edukasi lingkungan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Tani Baru mengenai peran dan fungsi ekosistem hutan mangrove dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Metode yang digunakan adalah sosialisasi melalui presentasi, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Peserta kegiatan berjumlah 20 orang yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan perangkat desa. Hasil evaluasi melalui sesi tanya jawab menunjukkan bahwa seluruh peserta mampu menjawab dengan benar tiga pertanyaan kunci mengenai regulasi perlindungan mangrove dan cara menjaganya, yang mengindikasikan terjadinya peningkatan pemahaman. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya konservasi mangrove di wilayah pesisir mereka.
References
Bengen, D. G. (dalam Mulyadi, E.). (2009). Ekologi dan Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Laut Tropis. Jakarta: Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Mangrove dan Kawasan Pesisir.
Maitindom, F. A., Maruanaya, Y., Tampubolon, I., & Marei, S. (2022). Sosialisasi Keberadaan Mangrove Bagi Masyarakat Kampung Boratei Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 951–955.
Mulyadi, E. (2009). Ekosistem Mangrove: Peran, Fungsi, dan Permasalahannya. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Srihermanto, B., Rispawati, D., & Iswan. (2023). Sosialisasi Manfaat Mangrove dan Penanaman Pohon Mangrove Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir di Sekitar Pantai Wisata Lawata Bima. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1593–1598.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Widodasih, W. K., Rochayata, K. S., & Kurniadi, N. T. (2023). Penanaman Mangrove sebagai Upaya Pencegahan Abrasi di Pesisir Pantai Bahagia Cabang Bungin Muara Gembong. Jurnal Lentera Pengabdian, 53–63.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2021 tentang Rehabilitation Mangrove dan Kawasan Pesisir.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anisah Azizah, Khairunnisa Adibah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












