Modul Sosialisasi: Pencurian Data Pribadi oleh Mantan Pasangan Di MAN 7 Jakarta
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2822Keywords:
sosialisasi, data pribadi, pencurian data, mantan pasangan, MAN 7 JakartaAbstract
Kasus pencurian data pribadi oleh pihak yang memiliki kedekatan emosional, seperti mantan pasangan, menjadi fenomena yang semakin marak di era digital. Kerentanan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis dan sosial korban. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran siswa-siswi MAN 7 Jakarta mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, serta potensi ancaman penyalahgunaan data oleh pihak terdekat. Metode yang digunakan berupa penyusunan modul sosialisasi, presentasi interaktif, diskusi kelompok, dan studi kasus untuk memberikan pemahaman yang aplikatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman lebih baik mengenai konsep keamanan data pribadi, strategi pencegahan pencurian data, serta langkah hukum dan sosial yang dapat ditempuh apabila menjadi korban. Modul sosialisasi ini diharapkan menjadi referensi berkelanjutan bagi institusi pendidikan dalam membekali generasi muda agar lebih waspada terhadap potensi pelanggaran privasi di lingkungan personal maupun digital.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Solove, D. J. (2021). Privacy and Data Protection. Yale University Press.
Turkle, S. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. Basic Books
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ajeng Hidayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












