Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penelitian

Authors

  • Nurliana Ritonga Universitas Asahan
  • Dormada Lestari Luhur Sitorus Universitas Asahan
  • Arum Tsabitah S. Universitas Asahan
  • Cahaya Mutiara Universitas Asahan
  • Rina Rouli Br. Hutagaol Universitas Asahan
  • Khairul Akmal Panjaitan Universitas Asahan
  • Dinda Agustin Situmorang Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4555

Keywords:

Legal Protection, Domestic Violence, extension, Sei Alim Hasak Villag

Abstract

Legal protection for victims of Domestic Violence (KDRT) is a crucial step in shifting the community paradigm from a domestic issue to a public concern. This activity aims to increase the legal awareness of the Sei Alim Hasak Village community regarding victims' rights, forms of violence, and protection mechanisms regulated in Law No. 23 of 2004. The implementation methods include material presentations, interactive discussions, and legal consultation sessions. The results show an increase in community understanding and the growth of collective awareness to prioritize the welfare and safety of residents. Synergy between academics, village officials, and the community is a key factor in the effectiveness of this program to create a harmonious family environment free from violence.

References

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1084.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. , (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Janah, M., Pusvitasari, P., Shafira, N., Dewi, P. N., & Zahra, N. K. (2025). Studi Kasus: Dampak Psikologis Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Implikasinya Dalam Proses Peradilan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mandira Cendikia, 3(4), 22–29.

Munawir, S., Zaini, Mubarak, R., & Nasution, A. M. U. (2025). Penguatan Pengetahuan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Keluarga Guna Pencegahan KDRT. ABDIRA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 10–18.

Oktadiana, V., & Sambas, N. (2025). Efektivitas Restitusi Dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Berulang: Tinjauan Hukum Pidana dan Perlindungan Korban. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 349–356.

Pratama, D. (2019). Efektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 di Yogyakarta. LEX Renaissance, 4(2), 367–385.

Puspitasari, S., Yulia, A., Rahayu, M., Syarif, S. K., Madani, N. H., Mathius, D., … Dirgahayu, A. M. H. (2025). Analisis Forensik Visum et Repertum pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Kasus Inisial Ny. Y di RS Bhayangkara Makassar. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 3516–3523.

Riyadi, P. (2024). Reconstruction of Restorative Justice Regulations Within the Indonesian Penal System Post-Law No. 1 of 2023. Peradaban Journal of Law and Society, 3(2), 154–167.

Sopacua, M. G. (2024). Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Landasan dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 96–111.

Susanto, D. A., Nurwachid, A. X., & Utama, Y. P. (2023). Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Hukum Keluarga. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 13415–13419.

Syafiuddin, A., Sabadina, U., & Tristy, M. T. (2025). Penyuluhan Hukum terhadap Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Sidokumpul, Guntur, Demak. Indonesia Bergerak: Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat, 3(3), 48–57.

Tobing, G. W. I., Tehupeioiry, A., & Silalahi, F. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Kota Bekasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4344–4359.

Zainab, N., & Sarman. (2023). Bantuan Hukum Sebagai Hak Warga Negara Yang Dijamin Negara Berdasar Undang-Undang. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 175–181.

Downloads

Published

05-01-2026

How to Cite

Nurliana Ritonga, Dormada Lestari Luhur Sitorus, Arum Tsabitah S., Cahaya Mutiara, Rina Rouli Br. Hutagaol, Khairul Akmal Panjaitan, & Dinda Agustin Situmorang. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 16729–16735. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4555