Identifikasi Penyimpangan Penyelenggaraan Pengadaan Konstruksi

Pengabdian

Authors

  • Erdin Fahlefi Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Mochamad Firmansyah Fakultas Teknik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4668

Keywords:

Penyimpangan, KPPU, Pengadaan Konstruksi, Persaingan Usaha

Abstract

Pengadaan jasa konstruksi memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan nasional, sehingga menuntut pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Namun, praktik penyimpangan, khususnya persekongkolan tender atau kolusi, masih menjadi masalah serius yang merusak prinsip persaingan sehat. Urgensi penelitian ini adalah untuk memetakan dan memahami bentuk-bentuk penyimpangan tersebut secara empiris, sebagai landasan perbaikan sistem. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis-jenis penyimpangan hukum dalam pengadaan jasa konstruksi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) terhadap 40 putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 12 jenis penyimpangan hukum pengadaan konstruksi yang secara konsisten ditemukan dan diputuskan bersalah oleh KPPU, mayoritas terkait praktik persekongkolan vertikal dan horizontal. Kesimpulan dari studi ini adalah pemetaan tipologi penyimpangan yang komprehensif ini dapat menjadi referensi penting bagi Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan dan membangun sistem pengadaan yang lebih adil dan kompetitif di masa depan.

References

Dwijayanti, M. (2025). Katalog Elektronik Versi 6: Kajian Hukum atas Kepatuhan terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa (JPBJ), 4 No 1(1), 15–24.

Febrianto, I., Suparji, & Hidayat, Y. (2023). Analisis Perusahaan Jasa KonstruksiTerafiliasi. Jurnal Bedah Hukum, 7(2), 186–204.

Fitriyani, D. (2020). Maladministrasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Sebagai Problematika Hukum Administrasi Negara Dalam Menerapkan Regulasi Percepatan Pembangunan Di Papua. 4, 21.

Kautsariyah, S., & Hardjomuljadi, S. (2017). Analisis Penyimpangan Pada Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Secara Elektronik Di Pemerintah Daerah. Konstruksia, 8(1), 75. https://doi.org/10.24853/jk.8.1.75-85

Kusumarukmi, E. I. (2018). Identifikasi dan Analisis Permasalahan Pelelangan Umum Proyek Konstruksi. Tesis Institut Teknologi Sepuluh Nopember , 1–195.

Muhammad Ardin Ardiansyah, & Sharda Arbianti. (2024). Alleged Tender Conspiracy in the Tanjung Pandan-Simpang Empat Road Widening Improvement Project, Bangka Province Based on Business Competition Law. Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 715–730. https://doi.org/10.25105/refor.v6i2.19692

Nursetyo, G. (2015). Kajian Ulang Manajemen Pengadaan Jasa Pekerjaan Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, 17(21).

Pane, M. D. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Media Hukum, 24(2), 147–155. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090.147-155

Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (1999).

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2 306 (2024).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Republik Indonesia 1 (2021).

Pertiwi, M. C., & Gamaputra, G. (2025a). Analisis Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik Pada Pekerjaan Konstruksi Melalui Metode Pemilihan Tender Pascakualifikasi ( Studi Pada Bagian Pengadaan Barang / Jasa & Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surabaya ) ANALYSIS OF. Inovant, 4(12), 185–201.

Pertiwi, M. C., & Gamaputra, G. (2025b). Analisis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Pekerjaan Konstruksi Melalui Metode Pemilihan Pengadaan Pascakualifikasi. Inovant, 4(12), 185–201.

Purwadi, A. (2019). Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 99. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2494

Saputra, G. B., Fakultas, M., Universitas, H., Maret, S., Hadi, H., Fakultas, D., Universitas, H., & Maret, S. (2018). Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik. VI(2), 213–219.

Setiawan, R., & Firmanto, A. (2018). Analisis Manajemen Konstruksi Proyek Pembangunan Gedung Setda Kabupaten Kuningan. CIREBON Jurnal Konstruksi, VII(5), 412–425.

Tedjokusumo, D. D. (2023). Praktik Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 343–358. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7193

Wekke, I. S. (2019). Metode Penelitian Ekonomi Syariah. In Gawe Buku (Pertama, Issue December 2019). Gawe Buku.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Fahlefi, E., & Firmansyah, M. (2025). Identifikasi Penyimpangan Penyelenggaraan Pengadaan Konstruksi : Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 15500–15508. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4668