Peran Lembaga Kejaksaan, Polri dan PPATK dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lintas Negara (Studi Kasus Putusan Kasasi No. 4950 K/Pid.Sus/2023)

Penelitian

Authors

  • Rizki Fajar Universitas Pamulang PSDKU Serang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4955

Keywords:

The role of the Prosecutor's office-The Indonesian republic police-Indonesian financial transaction reports and analysis center, Asset confiscation, Transnasional money laundering crime

Abstract

This study examines the cross-border ML asset confiscation regulations related to the assets of defendants/convicts in Singapore and Australia, as well as the Supreme Court Justice's considerations in Cassation Decision No. 4950 K/Pid.Sus/2023. Legal materials were collected through document studies, presented systematically, analyzed qualitatively and juridically, and concluded deductively. The results of the study indicate that although cross-border ML asset confiscation regulations continue to evolve, the asset confiscation mechanism still requires regulations that explicitly regulate the types of assets that can be confiscated, the processes and procedures, as well as arrangements for cooperation, profit sharing, and reimbursement with other countries, particularly Singapore and Australia. The government requires strong political will and strengthened bilateral and multilateral cooperation in the tracing, blocking, seizure, and confiscation of assets. Furthermore, the Supreme Court Justice's considerations in the decision, particularly regarding imprisonment, fines, and compensation, are deemed to have not met the sense of justice because assets abroad cannot necessarily be effectively confiscated as a source of payment for state losses.

References

Buku

Agustinus Pohan, et al., Pengembalian Aset Kejahatan, PuKAT Korupsi Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2008.

Anak Agung Banyu Perwita, dan Yanyan Mochamad Yani, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, PT Remaja Rosdakarya Ofset, Bandung, 2011.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, UNPAM PRESS, Tangerang Selatan, 2018.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Eddy O.S. Hiariej, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Jakarta, 2009.

Efendy Lod Simanjuntak, Penegakan Hukum Pencucian Uang Lintas Jurisdiksi: Teori dan Praksis Penerapan Mutual Legal Assistance di ASEAN, Arta Bumi Intaran, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2021.

H.J. van Eikema Hommes dalam Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.

I Made Pasek Diantha, Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Kalimatul Jumroh dan Ade Kosasih, Pengembalian Aset Negara dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi Studi Undang-Undang tentang Pemberantsan Korupsi dan United Nation Convention Againts Corruption 2003, CV.Zigie Utama, Kota Bengkulu, 2019.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan oleh M. Khozim, Nusamedia, Bandung, 2013.

Shinta Agustina, Hukum Pidana Internasional, Andalas University Press, Padang, 2006.

Stefan D. Casella, Asset Forfeiture Law in the United States, Juris Net, LLC, New York, 2007.

Susno Duadji, Melacak dan Merampas Aset Ilegal, Books Terrace & Library, Bandung, 2012.

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Perpustakaan Nasional, Katalog Dalam Terbitan, 2021.

Jurnal

Eddy O.S. Hiariej, “United Nations Convention Againts Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Volme 31 Nomor 1, Februari, 2019.

Efendi Lod Simanjuntak, “Penegakan Hukum Lintas Jurisdiksi Terhadap Pelaku Pencucian Uang di ASEAN Melalui Mutual Legal Assistance”, Jurnal Hukum Progresif, Volume 8 Nomor 1, April, 2020.

Indonesian Corruption Watch (ICW), “Implementasi dan Pengaturan Illict Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah di Indonesia)”, Policy Paper, Penelitian ini Bekerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PuKAT UGM), Maret, 2014.

Irma Reisalinda Ayuningsih, dan Febby Mutiara Nelson “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia dan Australia”, Jurnal Ius Constituendum, Volume 7 Nomor 2, 2022.

James N. Mitchell, “Transnational Organised Crime in Indonesia – The Need for International Cooperation”, Brawijaya Law Journal, Volume 3 Number 2, 2016.

Manguni WD Sinulingga, dan Jelly Leviza, “Perbandingan Hukum Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Singapura dan Hongkong”, Jurnal Normatif Fakultas Hukum Al Azhar, Volume 3 Nomor 2, Desember, 2023.

Romlli Atmasasmita, “Ratifikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Makalah Seminar Tentang Implikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 Terhadap Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Ham, Fakultas Hukum Udayana dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham RI Provinsi Bali, Juni, 2006.

Stefan D. Casella, “Provisions of the USA PATRIOT Act Relating to Asset Forfeiture in Transnational Cases”, Journal of Financial Crime, Volume 10 Issue 4, October, 2003.

Toetik Rahayuningsih, “Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Loundring di Indonesia”, Jurnal Yuridika, Volume 28 Nomor 3, Desember, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU No. 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4607.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4654.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (Ratifikasi UNCAC),Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi (Ratifikasi UNCATOC), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4960.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890.

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 (Kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali).

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XlV/2016 (Delik formil menjadi delik materiil, Kerugian Keuangan Negara harus bersifat actual loss dan bukan potensial loss).

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 (dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain).

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XlV/2016 ((Delik formil menjadi delik materiil, Kerugian Keuangan Negara harus bersifat actual loss dan bukan potensial loss).

Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 2016).

Republik Indonesia, Paraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 568 Tahun 2020.

Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1069 Tahun 2017.

Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik indonesia, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1094 Tahun 2019.

Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik indonesia, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 443 Tahun 2021.

Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik indonesia, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676//Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 888 PK/PDT/2023.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2610 K/PDT/2021.

United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi/UNCAC), 2003.

United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi/UNCATOC), Palermo, Italy, 2000.

Internet

Christophe Emonet and Nicolas C. Herren Pestalozzi Attorneys at Law Ltd, “Anti-Money Laundering : Switzerland”, Global Investigations Review, Last verified on Monday 13th November 2023, https://globalinvestigationsreview.com/insight/know-how/anti-money-laundering/report/switzerland, diakses tanggal 18 November 2025.

Downloads

Published

12-01-2025

How to Cite

Fajar, R. (2025). Peran Lembaga Kejaksaan, Polri dan PPATK dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lintas Negara (Studi Kasus Putusan Kasasi No. 4950 K/Pid.Sus/2023) : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 17151–17161. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4955