Eksistensi Konsep Kewarisan Dalam Hukum Adat Indonesia Studi Perbandingan Antar Suku
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5026Keywords:
hukum adat, kewarisan, sistem kekerabatan, matrilineal, patrilineal, parental.Abstract
Hukum adat merupakan sistem hukum yang lahir dari kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi salah satu fondasi utama bagi pembentukan hukum nasional. Salah satu bidang penting dalam hukum adat adalah kewarisan, yaitu proses peralihan harta dan tanggung jawab dari generasi tua kepada generasi muda. Kewarisan dalam hukum adat tidak bersifat tunggal, melainkan sangat bergantung pada sistem kekerabatan yang dianut oleh masing-masing masyarakat hukum adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep kewarisan dalam beberapa sistem adat utama di Indonesia, yakni Minangkabau, Batak, dan Jawa, yang mewakili sistem matrilineal, patrilineal, dan parental. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan antropologis, penelitian ini menemukan bahwa perbedaan sistem kekerabatan menghasilkan variasi dalam pola pewarisan, kedudukan ahli waris, dan jenis harta warisan. Namun, ketiganya memiliki kesamaan prinsip, yaitu menjaga keseimbangan, kelangsungan keluarga, dan solidaritas sosial. Temuan ini menegaskan bahwa hukum adat masih memiliki relevansi kuat dalam konteks modern, selama nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tetap dijaga.
References
Astuti, T. (2021). Pluralitas Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(4), 140.
Lestari, D. (2019). Pewarisan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 28(1), 125.
Suranto, Y. (2018). Pewarisan di Jawa: Antara Tradisi dan Modernitas. Jurnal Adat Jawa, 5, 54-55.
Wijayanti, S. (2016). Hukum Waris pada Masyarakat Jawa. Surabaya: Airlangga University Press.
Situmorang, H. (2017). Kewarisan pada Masyarakat Patrilineal Batak. Jurnal Hukum dan Budaya, 19, 120.
Sembiring, E. (2015). Sistem Pewarisan Batak dan Perubahan dalam Konteks Modern. Jurnal Budaya Batak, 16, 210.
Siahaan, M. (2017). Sistem Kewarisan Patrilineal pada Suku Batak. Jurnal Sejarah Indonesia, 23, 78.
Nasution, A. (2019). Hukum Adat di Minangkabau dan Aspek Sosialnya. Jurnal Hukum Sosial, 10(3), 125.
Pandiangan, H. (2014). Hukum Adat Minangkabau dan Perempuan. Padang: Fakultas Hukum UNP.
Sutrisno, A. (2018). Peran Perempuan dalam Sistem Kewarisan Matrilineal. Jurnal Antropologi, 45, 105-106.
Laksana, I. (2016). Sistem Hukum Adat dan Keputusan Musyawarah. Jurnal Hukum Adat, 12, 98.
Sudirman, T. (2013). Filosofi Hukum Adat di Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Widodo, M. (2015). Metodologi Penelitian Hukum Adat. Jurnal Studi Hukum, 11(1), 60-62.
Purnama, A. (2014). Pendekatan Yuridis-Normatif dalam Penelitian Hukum Adat. Jurnal Hukum, 19, 135.
Mulyani, D. (2019). Hukum Adat dan Peranannya dalam Hukum Nasional Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Suryono, B. (2018). Hukum Adat dan Kesetaraan Gender. Majalah Hukum, 30(2), 109.
Zulkarnain, S. (2017). Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Indonesia, 22(3), 123.
Soerjono, R. (2015). Hukum Adat Indonesia: Perspektif Kekerabatan dan Pewarisan. Bandung: Refika Aditama.
Mahmud, S. (2016). Hukum Adat di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zuhraini, Tribekti Ajeng ngayomi, Intan Mei Padwi Dela, Arya Arditama, Kartini Useng, Rizky Amanda, Sevio Praja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












