Peran Masyarakat Desa Sei Lendir dalam Menjaga Lingkungan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5045Keywords:
Hukum; Lingkungan; Masyarakat; Desa Sei LendirAbstract
Penyuluhan mengenai peran masyarakat dalam menjaga lingkungan merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kesadaran hukum warga terhadap kelestarian alam. Aktivitas ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat Desa Sei Lendir mengenai pentingnya menjaga lingkungan sesuai aturan hukum yang berlaku. Metode pelaksanaan meliputi observasi lapangan, audiensi dengan perangkat desa, serta penyampaian materi penyuluhan hukum dan diskusi interaktif. Hasil pengabdian menunjukkan adanya antusiasme yang tinggi dari masyarakat, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, serta peningkatan pemahaman mengenai kewajiban hukum dalam menjaga lingkungan. Sinergi antara akademisi dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan Desa Sei Lendir yang bersih, sehat, dan lestari sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
References
Absori, & Nugroho, H. (2020). Hukum Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Asshiddiqie, J. (2010). Green Constitution: Nuansa Hijau UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jakarta: Kencana.
Erwin, M. (2018). Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama.
Hardjasoemantri, K. (2009). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Helmi, H. (2018). Hukum Lingkungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1–18.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nando, A., & Utama, I. (2023). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Hidup Terhadap Pencemaran Sungai di Wilayah Pedesaan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 150–165.
Putra, I. B. S., & Arifin, S. (2024). Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 22–35.
Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Santoso, M. A. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah Sebagai Wujud Kesadaran Hukum. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 200–210.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, S. (2014). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Wibisana, A. G. (2017). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(3), 299–324.
Wicaksono, D. A., & Santoso, A. A. (2023). Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Tingkat Desa. Jurnal Pengabdian Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 45–55.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Emiel Salim Siregar, Muliana Putri, Marcellina, Puteri Leida Harahap, Josua Robinsar Tamba, Syasya Khairunia Syibra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












