Perlindungan Hukum Bagi Prosesor Data Pribadi dalam Melaksanakan Pemrosesan Data Pribadi Menggunakan Apilikasi Sistem Informasi Kependudukan

Penelitian

Authors

  • Reginaldus Arfan Jebaru Universitas Esa Unggul
  • Men Wih Widiatno Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5184

Keywords:

Perlindungan Hukum, Prosesor Data, Data Pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk termasuk administrasi kependudukan melalui apilikasi sisstem infromasi kependudukan (SIAK) Dukcapil. Pemrosesan data pribadi tersebut melibatkan pengendali dan prosesor data pribadi yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda. Namun, dalam praktiknya, kedudukan hukum prosesor data pribadi seringkali belum memperoleh kepastian perlindungan hukum yang memadai, khususnya ketika terjadi dugaan kebocoran atau pelanggaran data pribadi, seperti kasus dugaan kebocoran data kependudukan pada juli 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalilis bentuk perlindungan hukum bagi prosesor data pribadi dalam melaksanakan pemrosesan data pribadi melalui apilikasi sistem informasi kependudukan serta tanggung jawab hukum perdata prosesor data apabila terjadi pelanggaran data berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU PDP telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi prosesor data pribadi, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakjelasaan pembagian tanggung jawab, lemahnya pengawasan dan belum optimalnya pengaturan teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang proposional guna memberikan kepastian hukum bagi prosesor data pribadi serta meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.

References

Afifah, N. (2024). Tanggung jawab hukum platform e-commerce terhadap keamanan data pribadi pengguna: Analisis berdasarkan UU PDP 2022. Jurnal Legalitas, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.165

Ahyar Wiraguna, S., Sulaiman, A., & Barthos, M. (2024). Implementation of consumer personal data protection in e-commerce from the perspective of Law No. 27 of 2022. Journal of World Science, 3(3), 410–418. https://doi.org/10.58344/jws.v3i3.584

Amirudin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum (Rev. ed., Cet. 9). RajaGrafindo Persada.

Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Angnesia, K. M., & Wiraguna, S. A. (2025). Analisis pertanggungjawaban hukum pemerintah dalam menegakkan pelindungan data pribadi di era digital. Perspektif Administrasi Publik dan Hukum, 2(2), 176–187. https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i2.249

Darmayanti, E. S., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum pinjaman online terhadap penyebaran data nasabah secara ilegal. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 233–251. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1313

Hs, S., & Septiana, E. N. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.

Hukum, A. R., Rosadi, S. D., Ramli, T. S., & Madina, J. K. (2025). Tanggung jawab hukum Tokopedia dalam penerapan masa retensi data pribadi. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Hukum, J., Keagamaan, S., & Ajiraga, H. (2025). Peran dan tanggung jawab data protection officer dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi.

Junaedi, A. M. (2025). Urgensi perlindungan data pribadi dalam era digital: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Knowledge: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 5(2). https://jurnalp4i.com/index.php/knowledge

Martinelli, I., Chang, E., Frederica, N., & Saputri, S. I. (2025). Teori Hans Kelsen dalam memaknai tanggung jawab perjanjian utang-piutang: Studi Putusan No. 3/Pdt.G/2023/PN Sos. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(1).

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Rev. ed.). Prenadamedia Group.

Mirnayanti. (2023). Analisis pengaturan keamanan data pribadi di Indonesia. Living Law, 15(1). https://apjii.or.id/survei2018

Pakpahan, J. M. (2024). Kesadaran urgensi peran pengendali dan prosesor data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 119–137. https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.331

Penulis, I., Darmawan, F., & Arianto, H. (2025). Upaya perlindungan hukum dan tanggung jawab Kemkomdigi terhadap korban kebocoran data pribadi di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh

Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia tentang pelindungan data pribadi.

Pradana, E., Akbar, M., & Horadin, S. (2024). Prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi terhadap GDPR dan akibat hukumnya.

Putri, S. T., & R. M., P. S. (2024). Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Peran manajemen risiko hukum bagi prosesor data pribadi. https://jhlg.rewangrencang.com/

Rahmawati, D. S., Rosadi, S. D., & Cahyadini, A. (2025). Implementasi pelindungan data pribadi berupa NIK dan NPWP dalam SPBE menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Media Hukum Indonesia, 3(2), 739–749. https://doi.org/10.5281/zenodo.15857274

Salsabila, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 145–157. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.736

Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., Ingsaputro, M. H., & Hartantyo, A. T. (2024). Pertanggungjawaban pidana pengendali data pribadi terhadap kebocoran data pribadi warga negara Indonesia. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.175

Wijayanto, H., Daryono, D., & Nasiroh, S. (2021). Analisis forensik pada aplikasi PeduliLindungi terhadap kebocoran data pribadi. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKomSiN), 9(2), 11. https://doi.org/10.30646/tikomsin.v9i2.572

Downloads

Published

03-02-2026

How to Cite

Reginaldus Arfan Jebaru, & Men Wih Widiatno. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Prosesor Data Pribadi dalam Melaksanakan Pemrosesan Data Pribadi Menggunakan Apilikasi Sistem Informasi Kependudukan: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 19564–19572. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5184