Kegagalan Asean dalam Menanggulangi Judi Online: Perspektif Regional Security Complex Theory

Penelitian

Authors

  • Dion Gerald Novianto Universitas Esa Unggul
  • Dyah Permata Budi Asri Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5185

Keywords:

ASEAN, Judi Online, RSCT

Abstract

Dalam penelitian ini, Regional Security Complex Theory (RSCT) digunakan untuk menganalisis kegagalan ASEAN dalam menangani perjudian daring lintas negara. Digitalisasi yang pesat, perbedaan regulasi antarnegara, serta lemahnya koordinasi keamanan siber telah berkontribusi terhadap berkembangnya praktik perjudian daring di Asia Tenggara. Jaringan kriminal memanfaatkan perbedaan yurisdiksi, keterbatasan infrastruktur digital, dan lemahnya penegakan hukum untuk beroperasi secara transnasional. Dari perspektif RSCT, kegagalan tersebut mencerminkan kondisi undersecuritization, yaitu ketika negara-negara anggota ASEAN belum sepenuhnya memandang kejahatan siber dan perjudian daring sebagai ancaman regional bersama. Akibatnya, tidak terbentuk agenda keamanan kolektif yang kuat. Kondisi ini menyebabkan ASEAN belum mampu membangun kerangka regional yang komprehensif dalam hal penegakan hukum, pertukaran intelijen, dan harmonisasi kebijakan digital karena adanya perbedaan regulasi dan kapasitas negara. Situasi tersebut membuka ruang bagi sindikat perjudian daring untuk terus berkembang, yang pada gilirannya melemahkan stabilitas kawasan melalui peningkatan kejahatan digital, menurunnya kepercayaan publik, meningkatnya kerentanan ekonomi, serta potensi munculnya ketegangan antarnegara. Penelitian ini menunjukkan bahwa respons pada tingkat nasional saja tidak memadai untuk menghadapi ancaman siber lintas batas. Oleh karena itu, ASEAN perlu memperkuat kerja sama regional melalui harmonisasi hukum siber, peningkatan mekanisme penegakan hukum lintas negara, penguatan kapasitas kelembagaan digital, serta perluasan koordinasi intelijen regional guna meningkatkan ketahanan dan merespons ancaman siber yang terus berkembang secara efektif.

References

Alfikram Azis, M., Purwanda, S., Darwis, M., Kairuddin, K., & Tijjang, B. (n.d.). Copyright @.

Ali, A. S., Zaaba, Z. F., Singh, M. M., Anuar, N. B., & Shariff, M. R. B. M. (2025). Advancing cybersecurity in ASEAN: Current trends, emerging challenges, and opportunities for enhanced resilience. International Journal of Information Security, 24(5), 200. https://doi.org/10.1007/s10207-025-01111-2

Army Handayani, Nurlaelah, Hidayat, S., & Saputra, D. N. (2025). Penegakan hukum terhadap praktik judi online di era digital: Studi kasus cybercrime di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 207–215. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984

Azis, A. A., & Azhari, M. I. (2025). Illegal online gambling in Indonesia: Assessing state securitization and its effectiveness. Jurnal Hubungan Internasional, 14(1), 1–14. https://doi.org/10.18196/jhi.v14i1.27827

Darmawan, G. F., Winata, V., & Firdaus, M. A. (n.d.). Judi online di Kamboja dan Indonesia: Kegagalan ASEAN sebagai institusi regional.

Fatimah Azzahra. (2025). Cybercrime lintas negara ASEAN: Studi kasus perjudian online dalam ancaman keamanan nasional di Indonesia. Journal of Social and Political Science, 2(2). https://rumah-jurnal.com/index.php/jsaps/index

Herawati, D. A., Risdhianto, A., & Saptono, E. (2025). Indonesia darurat judi online: Judi online sebagai ancaman nirmiliter terhadap ketahanan nasional. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(5), 1251–1261. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i5.991

Laras, F. P., & Rusdiyanta, R. (2025). Modus operandi of transnational online gambling syndicates in the Indonesia–Cambodia region: Analysis in the perspective of transnationalism. Journal of Social Research, 4(6), 1117–1124. https://doi.org/10.55324/josr.v4i6.2570

Obet, D., Suharto, S., & Mujoko, H. (2021). Cyber cooperation in the framework of the ASEAN regime. Jurnal Pertahanan, 7(2), 254. https://doi.org/10.33172/jp.v7i2.1264

Ramadhan, I. (2022, September 12). ASEAN consensus and forming cybersecurity regulation in Southeast Asia. https://doi.org/10.4108/eai.31-3-2022.2320684

Ramadhani Musa, N. A., & Burhanuddin, A. (2024). Manifestation of collective security in ASEAN as a regional organization during the COVID-19 pandemic. Paradigm: Journal of Multidisciplinary Research and Innovation, 2(1), 72–79. https://doi.org/10.62668/paradigm.v2i01.1069

Rangkuti, V. W. N., & Putra, I. M. (2025). The impact of online gambling on the social and economic conditions of the Aek Village community in Batu City. Satwika: Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial, 9(1), 205–215. https://doi.org/10.22219/satwika.v9i1.40369

Shiddiqy, M. A. A., Lugo, D. S., & Novarizal, R. (2024). Regional security complex (RSC) in the security complexity of the Southeast Asia region. International Journal of Religion, 5(11), 1244–1253. https://doi.org/10.61707/zy74jy81

Siste, K., King, D. L., Hanafi, E., Sen, L. T., Adrian, A., & Murtani, B. J. (2025). Scrutinizing the gateway relationship between gaming and gambling disorder: Scoping review with a focus on the Southeast Asian region. JMIR Serious Games, 13. https://doi.org/10.2196/59740

Wæver, O., & Buzan, B. (2003). Regions and powers: The structure of international security. Cambridge University Press.

Downloads

Published

03-02-2026

How to Cite

Dion Gerald Novianto, & Dyah Permata Budi Asri. (2026). Kegagalan Asean dalam Menanggulangi Judi Online: Perspektif Regional Security Complex Theory: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 19573–19578. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5185