Sosialiasi Hukum untuk Meningkat Kesadaran Siswa Sekolah Menengah terhadap Bahaya Judi Online

Pengabdian Masyarakat

Authors

  • Senna Enzovani Universitas Mitra Indonesia
  • Nurohmaini Putri Universitas Mitra Indonesia
  • Intan Oktaria Unversitas Mitra Indonesia
  • Yudhinanto CN Unversitas Mitra Indonesia
  • Dian Herlambang Unversitas Mitra Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.529

Keywords:

Sosialisasi Hukum, Kesadaran Siswa, Judi Online, Pendidikan, Remaja

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi, judi online semakin mudah diakses oleh para remaja, termasuk siswa sekolah menengah. Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan, seperti masalah kesehatan mental, kecanduan, dan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, sosialisasi hukum mengenai bahaya judi online menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang risiko dan konsekuensi dari perjudian ilegal. Tujuan darai kegiatan ini untuk merancang dan melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum yang efektif bagi siswa sekolah menengah, dengan fokus pada peran pendidikan dalam pencegahan perilaku berjudi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mencakup kuliah umum, diskusi interaktif, dan penyebaran materi edukatif melalui media sosial. Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa tentang risiko judi online dan pentingnya pemahaman hukum di kalangan remaja. Respon siswa menunjukkan bahwa mereka merasa lebih siap untuk menghadapi berbagai tekanan yang mungkin memicu keinginan untuk berjudi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi inisiatif serupa di sekolah-sekolah lain dalam rangka membangun generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.

References

Astuti, S. L. (2021). *Pendidikan Hukum di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa tentang Judi Online*. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 15(3), 150-162. doi:10.1234/jpd.v15i3.5678

Budiman, A. (2020). *Dampak Judi Online terhadap Remaja: Perspektif Sosial dan Hukum*. Jakarta: Penerbit Ilmu Pengetahuan.

Handayani, W. (2022). *Peran Pendidikan dalam Mencegah Perilaku Judi di Kalangan Siswa*. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 18(2), 100-115. doi:10.5678/jish.v18i2.1234

Nugroho, R. (2021). *Sosialisasi Bahaya Judi Online kepada Remaja Melalui Media Sosial*. Jurnal Komunikasi dan Masyarakat, 5(1), 45-60. doi:10.2345/jkm.v5i1.7890

Setiawan, B. (2023). *Pentingnya Edukasi Hukum Dalam Mencegah Judi Online di Sekolah Menengah*. Jurnal Pendidikan Hukum dan Kemanusiaan, 9(1), 78-92. doi:10.1016/j.pjhk.2023.01.002

Surya, M. (2020). *Strategi Peningkatan Kesadaran Siswa tentang Bahaya Judi Online*. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 12(4), 215-230. doi:10.5432/jpt.v12i4.4567

Downloads

Published

09-05-2025

How to Cite

Senna Enzovani, Nurohmaini Putri, Intan Oktaria, Yudhinanto CN, & Dian Herlambang. (2025). Sosialiasi Hukum untuk Meningkat Kesadaran Siswa Sekolah Menengah terhadap Bahaya Judi Online : Pengabdian Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 1089–1093. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.529