Efektivitas Sinergi Lintas Sektoral dalam Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Banyumas)

Penelitian

Authors

  • Bisma Haikal Afghani Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Rakhma Nurrozalina Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Endang Eko Wati Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Kartika Winkar Setya Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto
  • Siti Rohmah Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5327

Keywords:

Synergy, Child Sexual Violence, PPA Unit

Abstract

Penelitian pada artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan oleh peneliti dengan melakukan pengamatan secara langsung di lapangan. Penelitian ini juga menggunakan analisis data kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis dan memberikan gambaran seberapa efektifnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kekerarasan seksual terhadap anak di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Banyumas secara jelas dan rinci. Hasil dari penelitian ini juga didukung dengan adanya data kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banyumas, seperti persetubuhan dan pencabulan yang trennya itu semakin menurun dan cepat teratasi sehingga dari tren tersebut menunjukan bahwa sinergi antara Unit PPA dengan lembaga-lembaga terkait seperti UPTD PPA, Polisi Resor, Dinas Sosial, Lembaga Kesehatan, Lembaga Bantuan Hukum sudah efektif. Hambatan yang dihadapi dalam upaya sinergi antar lembaga dalam menangani  kasus kekerasan seksual terhadap anak bersumber dari sikap masyarakat, keluarga, dan bahkan dari korbannya sendiri yang menjadi penghambat bagi sinergi antar lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

References

Buku

Efendi, Jonaedi., dan Rijadi, Prasetijo. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: PT. Kencana.

Gede, I Wayan., Purnamawati, Nike., & Rahmanudin, Deden. (2022). Konsep Dasar Ilmu Kepemerintahan. (Niken. Purnamawati, Ed.) Batam: Cv. Rey Media Gravika.

Huraerah, Abu. (2018). Kekerasan Terhadap Anak (IV ed.). (M. A. Elwa, Ed.) Bandung: Nuansa Cendikia .

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Iskandar, Akbar., & Ridho, Andrew., Mansyur. (2023). Dasar Metode Penelitian. Makasar: Cendikiawan Inovasi Digital Indonesia.

Kariyasa. (2021). Wewenang Kepolisian Republik Indonesia. Lombok Tengah: Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia.

Mulyani, Lilis. (2008). Penegakan HAM Dalam Perspektif Masyarakat di Daerah. (Lilis. Mulyani, Ed.) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Suryani, Lilis., dan Nirwana, Naura Puspa. (2025). Kebijakan Hukum dan Perlindungan Anak: Langkah Strategis Menjamin Hak-Hak Anak. Yogyakarta: Group Penerbit CV Budi Utama.

Sari. (2022). Metode Penelitan Kualitatif. Malang: Universitas Islam Malang.

Susilo, Erwin. (2023). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: PT Lautan Pustaka Group Andi.

Yuwono. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: PT. Madpress Digital.

Artikel

Astawa, K. A. B. (2023). Peran Kepolisian Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kota Mataram (Studi Pada Polresta Mataram). 02(01).

Ain, Nafilatul., Fadilatul Mahmudah, Ana., Susanto, A. M. P., dan Imron Fauzi. (2022). Analisis Diagnostik Fenomena Kekerasan Seksual Di Sekolah. Jurnal Pendidikan Dasar dan Keguruan, 7(2), 49–58. https://doi.org/10.47435/jpdk.v7i2.1318

Erawati, I., Darwis, M.,dan Nasrullah, M. (2017). Efektivitas Kinerja Pegawai pada Kantor Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Jurnal Office, 3(1), 13. https://doi.org/10.26858/jo.v3i1.3450

Octaviani, Elizabeth., dan Dame Panjaitan, Junifer. (2023). Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bekasi dalam Menangani Kekerasan terhadap Anak di Kota Bekasi. COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 2946–2954. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1081

Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. 10(1).

Supriatna, Y., Sartika Dewi, dan Muhamad Abas. (2024). Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak: Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Kwg. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 349–358. https://doi.org/10.31933/mgnxx857

Internet

Kepolisian Resor Kota Sukaumi. (2024). Tugas dan Fungsi Polres Sukabumi. from Polresta Sukabumi: https://share.google/mFDqSYaGyNckwmmGb.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak : Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. from Komisi Perlindungan Anak Indonesia: https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia/amp.

Nuruzzhahrah Diza. (2023). Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. from Polresta Sukabumi: https://share.google/mFDqSYaGyNckwmmGb.

Tiwow, Febryanes. (2011). Peranan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Kepolisian Resor Kota Malang). from Perpustakaan UNMER Malang: https://share.google/gEgZtxkX2OWgAXyKC.

Downloads

Published

31-01-2026

How to Cite

Afghani, B. H., Nurrozalina, R., Wati, E. E., Setya, K. W., & Rohmah, S. (2026). Efektivitas Sinergi Lintas Sektoral dalam Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Banyumas): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 19338–19347. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5327