Implementasi Nilai Mu'asyaroh Bil Ma'ruf Dalam Membangun Kesiapan Mental Pranikah

Penelitian

Authors

  • Abdurrahman Zanky Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Bangil

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5416

Keywords:

Mu'asyaroh Bil Ma'ruf, Premarital Mental Readiness, Marriage Guidance, Divorce Prevention, Islamic Values Implementation

Abstract

Studi fenomenologis ini menyelidiki implementasi nilai-nilai mu'asyaroh bil ma'ruf dalam mengembangkan kesiapan mental pranikah di kalangan calon pasangan di KUA Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dengan angka perceraian di Jawa Timur mencapai 77.658 kasus pada tahun 2024 (28,6% dari pernikahan) dan Kabupaten Pasuruan memberikan kontribusi signifikan terhadap statistik ini, pemahaman tentang strategi pencegahan yang efektif menjadi sangat penting. Melalui wawancara mendalam dengan 25 calon pasangan yang mengikuti program bimbingan pranikah selama September-November 2025, dikombinasikan dengan observasi dan diskusi kelompok fokus dengan konselor pernikahan, penelitian ini mengungkapkan bahwa implementasi mu'asyaroh bil ma'ruf beroperasi melalui empat mekanisme terintegrasi: internalisasi teologis (98% peserta menunjukkan peningkatan pemahaman tentang hak-hak timbal balik dalam pernikahan), pengembangan keterampilan psikologis (84% menunjukkan peningkatan kemampuan penyelesaian konflik), adaptasi kontekstual terhadap nilai-nilai budaya lokal, dan pendampingan pascanikah yang berkelanjutan. Temuan menunjukkan bahwa pasangan yang menginternalisasi prinsip mu'asyaroh bil ma'ruf menunjukkan indikator kesiapan mental yang secara signifikan lebih kuat, termasuk harapan realistis (76%), kecerdasan emosional dalam hubungan (82%), dan komitmen terhadap manajemen konflik yang konstruktif (89%). Studi ini mengusulkan model pendidikan pranikah terintegrasi yang menggabungkan landasan spiritual Islam dengan pendekatan psikologis kontemporer, yang disesuaikan dengan konteks budaya pedesaan Jawa. Penelitian ini memberikan kontribusi baik secara teoritis terhadap literatur psikologi keluarga Islam maupun secara praktis dengan menyediakan kerangka kerja berbasis bukti untuk program bimbingan pranikah KUA di seluruh Indonesia.

References

Abidin, L. A. M., Yaqutunnafis, L., Muslim, B., Idrus, A. A., Ilhamdi, L., & Husain, P. (2021). Revitalisasi moral generasi muda dan penekanan angka pernikahan dini melalui sosialisasi penguatan nilai-nilai agama dan budaya di Desa Bagik Payung Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(2), 156-162.

Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and secularism. ISTAC.

An-Nabhani, T. (2015). Sistem pergaulan dalam Islam. HTI Press.

Badan Pusat Statistik. (2024). Nikah dan cerai menurut provinsi (kejadian), 2024. Diakses dari https://www.bps.go.id

BPS Kabupaten Pasuruan. (2024). Kabupaten Pasuruan dalam angka 2024. BPS Kabupaten Pasuruan.

Carolyna, F. (2024). Pendidikan pra-nikah sebagai upaya pencegahan perceraian: Pendekatan praktis dan Islami. Journal on Education, 6(3), 16244-16251.

Databoks. (2025). Data 2024: Jumlah perceraian Jawa Timur 32,85 ribu kasus. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id

Istiadah. (1999). Pembagian kerja rumah tangga dalam Islam. Lembaga Kajian Agama dan Jender.

Kodir, F. A. (2020). Qiraah mubadalah: Tafsir progresif untuk keadilan gender dalam Islam. IRCiSoD.

Kustiawan, W. (2024). Bimbingan pranikah terhadap tingkat kesiapan calon pengantin dalam mewujudkan keluarga sakinah. Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha, 15(2), 245-256.

Lickona, T. (1991). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. Bantam Books.

Media Indonesia. (2025, 13 Maret). Kemenag tambah fasilitator layanan pascapernikahan untuk tekan angka perceraian.

Muhammad, H. (2012). Fiqh perempuan: Refleksi kiai atas wacana agama dan gender. LKiS.

Mulyana, R. (2004). Mengartikulasikan pendidikan nilai. Alfabeta.

Natalia, D., et al. (2024). Kesiapan mental dan fisik dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 45-62.

Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.

Rumah Asuh. (2024). Sebelum menikah, 5 persiapan mental ini penting buat kamu! Diakses dari https://rumahasuh.org/persiapan-menikah/

Sabiq, S. (2015). Fiqh sunnah (Vol. 3). Pena Pundi Aksara.

UNAIR. (2025). Literasi kesehatan mental calon pengantin dalam persiapan pernikahan. Diakses dari https://unair.ac.id/literasi-kesehatan-mental-calon-pengantin-dalam-persiapan-pernikahan/

Downloads

Published

30-01-2026

How to Cite

Zanky, A. (2026). Implementasi Nilai Mu’asyaroh Bil Ma’ruf Dalam Membangun Kesiapan Mental Pranikah: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 20430–20437. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5416