Pengisian Penjabat Kepala Daerah pada Masa Transisi Pilkada Serentak 2024: Implikasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Penelitian

Authors

  • Siti Aminah Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5752

Keywords:

Acting Regional Head, 2024 Simultaneous Regional Elections, Regional Government, Democracy

Abstract

Pengisian jabatan Penjabat Kepala Daerah merupakan konsekuensi yuridis dari kebijakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan, legitimasi demokratis, serta batas kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan syarat dan mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah pada masa transisi Pilkada serentak 2024 serta mengkaji implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks hukum dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian Penjabat Kepala Daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme, kriteria, dan prosedur pengangkatan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Selain itu, keterbatasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis.

References

Asshiddiqie, J. (2011). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Huda, N. (2014). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2022). Data masa jabatan kepala daerah dan kebijakan pengisian penjabat kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri.

Marzuki, M. L. (2017). Hukum tata negara Indonesia. FH UII Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130.

Downloads

Published

03-03-2026

How to Cite

Aminah, S. (2026). Pengisian Penjabat Kepala Daerah pada Masa Transisi Pilkada Serentak 2024: Implikasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 21886–21893. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5752