Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Menuju Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Milik
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5786Keywords:
Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstract
Artikel ini bertujuan untuk memaparkan dan menganalisis beberapa masalah yang di terkait dengan pendaftaran tanah. kegiatan ini dilakukan di Kantor Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ini merupakan pengabdian kepada masyarakat. Setelah acara sosialisasi, ada 50 (lima puluh) orang yang hadir. Mereka termasuk Camat Sungai Gelam, kepala desa di lingkungan Kecamatan Sungai Gelam, pengurus Badan Usaha Milik Desa, dan anggota masyarakat lokal. Kegiatan sosialisasi terjadi melalui diskusi dan pendapat antara anggota tim dan individu yang hadir. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sangat erat hubungannya antara pendaftaran tanah dan kepastian hukum. Proses pendaftaran tanah mengakui dan melindungi hak kepemilikan tanah secara legal dengan memberikan sertifikat tanah sebagai bukti hukum. Kepastian hukum memberikan pemilik tanah rasa aman yang lebih besar, meningkatkan keamanan mereka, dan memberikan akses ke berbagai sumber keuangan. Sebaliknya, kepastian hukum yang diberikan oleh pendaftaran tanah memberikan manfaat umum bagi masyarakat. Transparansi dan keteraturan dalam pendaftaran tanah mencegah konflik agraria dan memudahkan pengelolaan lahan oleh pemerintah, yang pada gilirannya membantu pembangunan infrastruktur dan perencanaan tata ruang yang lebih baik. Oleh karena itu, untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hukum pertanahan di Indonesia, sistem pendaftaran tanah yang transparan, efektif, dan akuntabel sangat penting.
References
Amini, S., & Suratman. (2023). PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH: PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(3), 1347–1361. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.17712
Arifin, I. (2023). Implementasi Fungsi Pengawasan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Tentang Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Yang Terlantar. TERAJU, 4(02), 103–110. https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.801
Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263–289. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.29
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. A. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186
Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2019). PERBANDINGAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA BATU. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(2), 277. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3375
Bahmid, B., Rangkuti, S. Z., Harmika, Z., Hafiz, M., Idham, M., Ramadhani, H., … Malau, R. M. (2023). Sosialisasi Kepastian Hukum Pendaftran Tanah Didesa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Jurnal Suara Pengabdian 45, 2(3), 49–59. https://doi.org/10.56444/pengabdian45.v2i3.949
Fazlur Rizvi Hadziq, & Muhammad Andri. (2023). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH. Justicia Journal, 12(1), 30–49. https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12103
Gani, A., & Abdullah, M. Z. (2023). Revitalisasi Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha Atas Tanah Perkebunan Kelapa Sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 353. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.379
Indonesia, R., & Presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. , Pub. L. No. 24 (1997). Indonesia.
Konflik, P., Yang, P., Aldila Hijrianita, B., Runggu, Y., Sianturi, T. C., Madika, A., … Mulawarman, U. (2024). Dinamika Hukum Agraria Di Indonesia Tantangan Dan Solusi Dalam. Jurnal Dunia Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.376
Kusbianto, K. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 6(1), 109–125. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.270
Lestari Suryamizon, A., & Afandi, W. (2021). PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROGRAM NASIONAL AGRARIA (PRONA) TAHUN 2015 DI KABUPATEN AGAM (STUDI ATAS PELAKSANAAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Ensiklopedia Social Review, 3(3). Retrieved from http://jurnal.ensiklopediaku.org
Lubis, R. B., Akib, M., & Umar, W. (2023). Kendala dan Dampak Pendaftaran Tanah Tidak Bersertifikat pada Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Kendari. Halu Oleo Law Review, 7(2), 214–223. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.28
Muljono, B. E. (2016). PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MELALUI PENGAKUAN HAK. Jurnal Independent, 4(1), 20. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.45
Purnawati, E., & Sulistiyasni. (2023). Peran Tridharma Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan UMKM Masyarakat Desa. Jurnal Pengabdian Masyarakat - PIMAS, 2(4), 237–243. https://doi.org/10.35960/pimas.v2i4.1288
Reihan Hilmiy Fandariansyah, Lucky Rahma Purwaningrum, Alfita Aprillia, & Aminatus Zahriyah. (2024). Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Masyarakat. Journal Of Indonesian Social Society (JISS), 2(3), 153–157. https://doi.org/10.59435/jiss.v2i3.240
Savira, M., Syuryani, S., & Suryamizon, A. L. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Atas Keabsahan Alas Hak Berasal Dari Tanah Ulayat Dalam Pendaftaran Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman). Menara Ilmu, 17(2). https://doi.org/10.31869/mi.v17i2.4842
Silitonga, V. L., & Atik Winanti. (2024). Transparansi dan Efisiensi dalam Pendaftaran Tanah Melalui Era Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 768–775. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8382.768-775
ULI. (2023, July 18). Warga Kebon Kacang 2 Resah, Rustam: Kami Minta Pemerintah Usut Mafia Tanah - Lampu Hijau. Retrieved from https://lampuhijau.co.id/baca-berita/jakarta-city/17954/warga-kebon-kacang-2-resah-rustam-kami-minta-pemerintah-usut-mafia-tanah
Yusman, Y. (2018). PROSES PENDAFTARAN TANAH (AJUDIKASI) PADA KANTOR PERTANAHAN DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Jurnal Hukum Replik, 6(2), 189. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1444
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pahlefi, Lili Naili Hidayah , Eko Nuriyatman, Sulhi M. Daud Abdul Qadir, Windarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












