Tradisi Melelepa sebagai Identitas Budaya Kolaka Utara: Kearifan Lokal, Ekspresi Seni, dan Urgensi Pelestarian

Penelitian

Authors

  • Erens E. Koodoh Universitas Halu Oleo
  • Rahmatullah Rahmatullah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Idaman Idaman Universitas Halu Oleo
  • Abdul Jalil Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5789

Keywords:

Kearifan Lokal, Tradisi Melelepa, Kolaka Utara, Warisan Budaya Takbenda, Pelestarian Budaya

Abstract

Tradisi Melelepa merupakan praktik kearifan lokal masyarakat Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang menggambarkan cara menangkap ikan secara tradisional secara berkelompok tanpa menggunakan alat bantu modern. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk dan prosedur tradisi Melelepa, nilai-nilai filosofis dan kearifan lokalnya, serta urgensi pelestariannya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-etnografi melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Melelepa bukan sekadar aktivitas subsistensi pangan, melainkan manifestasi nilai kebersamaan, kesederhanaan, keuletan, dan keharmonisan manusia dengan alam. Tradisi ini telah ditransformasikan ke dalam sebelas motif gerak tari yang merefleksikan tahapan menangkap ikan secara tradisional. Di tengah ancaman deforestasi hutan bakau dan reklamasi pantai, pengajuan Melelepa sebagai WBTB menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas kultural Kolaka Utara dan memastikan keberlanjutan warisan budaya leluhur.

References

Badan Pusat Statistik Kolaka Utara. (2023). Kabupaten Kolaka Utara dalam Angka 2023. BPS Kolaka Utara.

Berkes, F. (2018). Sacred ecology: Traditional ecological knowledge and resource management (4th ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315114644

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Holt, C. (1967). Art in Indonesia: Continuities and change. Cornell University Press.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kemendikbud RI.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Nababan, A. (1995). Kearifan tradisional dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Analisis CSIS, 24(6), 491–499.

Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon & Schuster.

Rustopo. (2001). Menjadi Jawa: Orang-orang Tionghoa dan kebudayaan Jawa di Surakarta, 1895–1998. Yayasan Nabil.

Soedarsono, R. M. (1998). Seni pertunjukan Indonesia dan pariwisata. Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia.

Spradley, J. P. (1980). Participant observation. Holt, Rinehart and Winston.

Tilaar, H. A. R. (2002). Pendidikan, kebudayaan, dan masyarakat madani Indonesia. Remaja Rosdakarya.

UNESCO. (2003). Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage. UNESCO. https://ich.unesco.org/en/convention

Downloads

Published

26-02-2026

How to Cite

Koodoh, E. E., Rahmatullah, R., Idaman, I., & Jalil, A. (2026). Tradisi Melelepa sebagai Identitas Budaya Kolaka Utara: Kearifan Lokal, Ekspresi Seni, dan Urgensi Pelestarian : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 20924–20928. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5789