Edukasi Anti Pinjaman Online Ilegal Untuk Perlindungan Konsumen Masyarakat

Penelitian

Authors

  • Abdul Rauf Alwi Universitas Mulawarman
  • Nurjanana Universitas Mulawarman
  • Purwinahyu Universits Mulawarman
  • Nita Priska Ambarita Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5887

Keywords:

Edukasi Keuangan, Pinjaman Online Ilegal, Perlindungan Konsumen

Abstract

Edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan layanan keuangan digital yang aman serta memperkuat perlindungan konsumen. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi tahap identifikasi masalah dan analisis kebutuhan, perencanaan program, sosialisasi dan edukasi, pendampingan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online, bahaya pinjaman online ilegal, serta pentingnya memperhatikan legalitas penyedia layanan sebelum memanfaatkan fasilitas pinjaman berbasis digital. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong tumbuhnya sikap kewaspadaan dan perilaku finansial yang lebih bijak, di mana masyarakat menjadi lebih selektif dalam menanggapi berbagai tawaran pinjaman yang beredar melalui media digital. Edukasi yang dilakukan turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta menumbuhkan inisiatif untuk mencari informasi mengenai layanan keuangan yang aman dan terpercaya. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti rendahnya literasi keuangan masyarakat, persepsi bahwa pinjaman online merupakan solusi cepat untuk kebutuhan finansial, masifnya promosi pinjaman melalui media digital, serta keterbatasan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman ilegal. Oleh karena itu, kegiatan edukasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menghindari praktik pinjaman online ilegal dan membangun perilaku finansial yang lebih bertanggung jawab.

References

Abrianti, S., Anggraini, A. M. T., & Probondaru, I. P. (2024). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan). UNES Law Review, 6(4), 10420–10431. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1926

Adzkiya, H., Pamularsih, R. G., Nisa, T., Fuadatis Sholikha, A., Zakat, M., Wakaf, D., Bisnis, E., Islam, D., Saifuddin, Z. K. H., Purwokerto, I., Syariah, E., Dan, E., Islam, B., Prof, U. K. H., & Saifuddin, Z. (2022). Peningkatan Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan Ilegal di Desa Suro. Kampelmas, 1(2), 573–583. https://proceedings.uinsaizu.ac.id/index.php/kampelmas/article/view/423

Agusta, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending). Krtha Bhayangkara, 14(2), 163–192. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.189

Aprilia, G. P., & Zulkarnain, Z. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Kejahatan Penagihan Pinjaman Online. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 483–494. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.198

Ardianto, R., Ramdhani, R. F., Apriliana Dewi, L. O., Prabowo, A., Saputri, Y. W., Lestari, A. S., & Hadi, N. (2024). Transformasi Digital dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global dalam Dunia Perbankan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80–88. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.114

Arifin, Z., Lestari, R. I., Saifudin, S., & Putrisetia, D. A. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(2), 712–723. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7170

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

Disemadi, H. S., & Regent. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 14. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.37991

Elda Septi Darmayanti, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Online terhadap Penyebaran Data Nasabah secara Ilegal. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(2), 233–251. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1313

Fikarudin, W., Martadikusuma, A. D., & Pratama, S. Y. (2025). Kajian tentang Budaya Hukum sebagai Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3362–3376. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1934

Gomulya, A. M. (2023). Efektivitas Peran Literasi Digital Dalam Pembangunan Ekonomi Digital, Studi Kasus Pada Korban Kejahatan Pinjaman Online Ilegal. Kritis, 32(2), 117–136. https://doi.org/10.24246/kritis.v32i2p117-136

Gurning, C. L. Y., & Basani, C. S. (2025). Analisis Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Penagihan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12), 1–27. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2101

Hapid Abdul Amar, Feriandy, & BudiRaharjo Joko. (2025). Pengaruh Kemudahan Penggunaan Dan Risiko Terhadap Minat Masyarakat Dalam Penggunaan Pinjaman Onlinedi Wilayah Kabupaten Bogor. Journal MISSY(Management and Business Strategy), 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.24929/missy.v6i2.4597

Ilham, S., Syaiful, M., Nisa, I. R., & S, M. S. (2025). Edukasi Anti Pinjaman Online Ilegal dan Manajemen Utang Sehat Bagi Masyarakat Desa Puu Tamboli. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(3), 2089–2095. https://doi.org/https://doi.org/10.34697/jai.v5i3.2052

Kholid, M. (2025). Korban Pinjam Online dan Pencegahannya. JKIH : Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(2), 217–230. https://doi.org/10.55583/jkih.v4i2.1586

Neltje, C., Rotinsulu, M., Christiaan, P., Karima, Q., & Mangopo, Y. R. (2026). Peningkatan Literasi Keuangan Digital Masyarakat Dalam Menghadapi Maraknya Investasi Ilegal. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 19790–19800.

Nur Ainia, R. (2025). Peran Financial Technology Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Al-Fatih Global Mulia, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.59729/alfatih.v7i1.134

Plasnajaya, R., & Yulianto, E. (2025). Transformasi Gaya Hidup Urban : Studi Etnografis Dampak Pinjaman Online terhadap Konsumerisme Masyarakat Kota Depok. Jurnal Manajemen Riset Bisnis Indonesia.

Ricky Shandy, & Retno Dewi Pulung Sari. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum, 12(1), 39–45. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452

Rizqi, R. M., Akbar, A. Z., & Hardiansyah, R. (2025). Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Lopok Kabupaten Sumbawa. Dharma Pengabdian Perguruan Tinggi (DEPATI) 5, 169–176. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/5abasc75

Sari, M. P., Baining, M. E., & Saijun, S. (2024). Peran OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) dalam Meningkatkan Literasi Keuangan pada Masyarakat. Journal Development, 12(2), 210–223. https://doi.org/10.53978/jd.v12i2.410

Shafira, M., Achmad, D., Farid, M., Meidiantama, R., & Rifai, A. (2025). Penyuluhan Terhadap Urgensi Kesadaran Hukum Pinjaman Online Ilegal Bagi Masyarakat Desa Betung Lampung Selatan. Nemui Nyimah, 5(1), 95–104. https://doi.org/10.23960/nm.v5i1.160

Silalahi, A., Hermansyah, E. O., & Tumanggor, M. . (2025). Peran OJK Dikaitkan Penanggulangan Pinjaman Online Berbasis Teknologi (Fintech) Illegal. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 277–294. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4650

Trisna, N. F. I. E., & Batubara, A. K. (2025). Literasi Digital Masyarakat Pedesaan ( Studi di Desa Tanah Tinggi Kabupaten Batubara ). Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 11(2), 455–465.

Yulasmana, Y., & Asri, Y. N. (2025). Edukasi Bahaya Pinjaman Online bagi Mahasiswa : Strategi Pencegahan dan Solusi Alternatif. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 5(2), 174–178. https://doi.org/10.59818/jpm.v5i2.1518

Yulianto, D. (2024). Analisis Kejahatan Ekonomi dalam Praktik Pinjaman Online: Dampak terhadap Masyarakat dan Strategi Penanggulangan. Jurnal Syntax Admiration, 5(12), 5641–5657. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i12.1888

Downloads

Published

18-03-2026

How to Cite

Abdul Rauf Alwi, Nurjanana, Purwinahyu, & Nita Priska Ambarita. (2026). Edukasi Anti Pinjaman Online Ilegal Untuk Perlindungan Konsumen Masyarakat: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 22735–22746. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5887