Sosialisasi Penggunaan P3K terhadap Nelayan di RT 06 Kelurahan Lamaru Balikpapan Timur
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5894Keywords:
P3K, Nelayan, Keselamatan Kerja, K3, Pengabdian MasyarakatAbstract
Profesi nelayan merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, terutama pada masyarakat pesisir yang masih menggunakan metode tradisional. Aktivitas melaut yang melibatkan penggunaan alat tangkap tajam, paparan cuaca ekstrem, serta risiko cedera akibat hewan laut menuntut adanya kesiapsiagaan dalam penanganan keadaan darurat. Namun, berdasarkan hasil observasi di RT 06 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, sebagian besar nelayan belum memiliki pemahaman memadai mengenai Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) serta belum tersedianya perlengkapan P3K standar di kapal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nelayan dalam melakukan tindakan pertolongan pertama secara cepat dan tepat. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, simulasi praktik langsung, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Selain itu, dilakukan distribusi kotak P3K sederhana dan sosialisasi regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap prosedur P3K serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya budaya keselamatan kerja. Program ini diharapkan dapat membentuk kemandirian nelayan dalam penanganan darurat serta mendorong terbentuknya lingkungan kerja pesisir yang lebih aman dan berkelanjutan.
References
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Pedoman pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri.
Pratama, Y. (2021). Budaya keselamatan kerja pada masyarakat pesisir. Jurnal Ilmu Kesehatan Kerja, 5(2), 101–110.
Putra, A., & Wijayanti, R. (2019). Penerapan keselamatan kerja pada nelayan tradisional. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 14(2), 85–92.
Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4769/uu-no-1-tahun-1970
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sari, M., & Nugroho, H. (2020). Edukasi pertolongan pertama pada kecelakaan kerja sektor informal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesehatan, 6(1), 45–52.
Tarwaka. (2017). Keselamatan dan kesehatan kerja: Manajemen dan implementasi K3 di tempat kerja. Harapan Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Aras, Sarla Desifa, Putri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












