Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Pasca Terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025

Penelitian

Authors

  • Martogi Panjaitan Universitas Pasundan
  • Utari Dewi Fatimah Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6022

Keywords:

Kepastian Hukum, KHDPK, Perhutanan Sosial, Konflik Tenurial, Pengelolaan Kawasan Hutan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan lebih dari satu juta hektare kawasan hutan sebagai KHDPK dengan tujuan memperkuat perhutanan sosial, penataan kawasan, rehabilitasi hutan, serta perlindungan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Namun, dalam implementasinya muncul berbagai permasalahan hukum, antara lain disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan kebijakan administratif, ketidakjelasan batas dan status kawasan, serta potensi konflik tenurial antara pemerintah, Perum Perhutani, dan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan data sekunder yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori kewenangan untuk menilai kesesuaian norma hukum serta implementasinya dalam praktik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan KHDPK belum tercapai secara optimal, yang ditandai dengan adanya tumpang tindih kewenangan, ketidaksinkronan norma hukum, serta meningkatnya konflik di lapangan akibat perubahan kebijakan yang tidak diikuti dengan mekanisme transisi yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penetapan batas kawasan secara definitif, serta penguatan mekanisme penyelesaian konflik berbasis kolaborasi guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

References

Abimanyu, A. (2023). Perhutanan sosial sebagai instrumen penyelesaian konflik tenurial di Indonesia. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Chamdani, M. (2021). Konflik tenurial dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 145–160.

Diantoro, T. D. (2021). Disharmonisasi regulasi kehutanan dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 55–70.

FAO. (2020). Global forest resources assessment 2020: Main report. Rome: Food and Agriculture Organization of the United Nations.

Haq, A., & Bahruni. (2025). Ketidakjelasan batas kawasan hutan dan dampaknya terhadap konflik agraria. Jurnal Agraria dan Kehutanan, 12(1), 23–38.

Rismahayani. (2024). Kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 67–82.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy (Kurt Wilk, Trans.). New Jersey: Transaction Publishers.

Sidharta, B. A. (2013). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Downloads

Published

07-05-2026

How to Cite

Martogi Panjaitan, & Utari Dewi Fatimah. (2026). Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Pasca Terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24984–24993. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6022