Analisis Yuridis Normatif terhadap Keabsahan Pemberhentian ASN karena Tindak Pidana Jabatan dan Implikasinya terhadap Hak Kepegawaian

Penelitian

Authors

  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Lila Graciella Yuwono Universita Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6026

Keywords:

ASN, Pemberhentian, Tindak Pidana Jabatan, Hak Kepegawaian, PTUN

Abstract

Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tindak pidana jabatan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam prakteknya sering muncul persoalan terkait prosedur pemberhentian, waktu berlakunya keputusan, serta dampaknya terhadap hak kepegawaian ASN yang bersangkutan. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna mempercepat pembersihan birokrasi dari aparatur yang terlibat korupsi sesuai dengan semangat reformasi birokrasi 1Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pemberhentian ASN karena tindak pidana jabatan serta implikasinya terhadap hak kepegawaian berdasarkan Putusan Nomor 45/G/2020/PTUN-MDN dan Putusan Nomor 143 K/TUN/2021. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian ASN yang telah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap adalah sah secara hukum. Namun, penerapan keputusan yang berlaku surut dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum. Pemberhentian tersebut berdampak langsung pada hilangnya status dan hak kepegawaian ASN.

References

Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana (Ctk. Pertama). Sinar Grafika.

Amaranggana, P. L., & Ahmad, D. (n.d.). Daftar negara paling korup di dunia.

Amiruddin. (2010). Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Genta Publishing.

Basid, F. A. (2020). Pertanggung jawaban pribadi dan jabatan dalam hukum administrasi negara. Supremasi Hukum, 9(2).

Cakrawala, S. A. (2021). Tinjauan yuridis tindak pidana korupsi terhadap pungutan liar oleh penyelenggara pendidikan di Kota Makassar [Skripsi]. Universitas Hasanuddin.

Djaja, E. (2010). Memberantas korupsi bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sinar Grafika.

Grasella, S. P. (2022). Melaksanakan perintah jabatan sebagai alasan penghapusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Studi putusan MA No. 416 PK/Pid.Sus/2019) [Skripsi]. UPN Veteran Jakarta.

Hartanti, E. (2006). Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika.

Ivan, R. (2026). 7 tindakan yang ternyata pidana terkait perintah jabatan. Fidusiana. https://fidusiana.com/perintah-jabatan

Kedudukan Surat Keputusan pemberhentian Aparatur Sipil Negara pasca putusan pidana sebagai objek sengketa tata usaha negara: Studi putusan PTUN Bandung. (n.d.).

Lady, A. (n.d.). Perkembangan dan penerapan Pasal 51 KUHP.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Mys. (n.d.). Bahasa hukum: ‘Melaksanakan perintah jabatan’.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Priska, J., Johnny, L., & Jeany, K. (2021). Perintah jabatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari sudut tugas dan keyakinan perorangan. Lex Crimen, 9(5).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 143 K/TUN/2021.

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd.

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 45/G/2020/PTUN-MDN.

Setyawan, D. (2012). Sikap apatisme masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan patologi birokrasi menuju pelayanan publik prima. Jurnal Reformasi, 2(2).

Sondakh, H. (2014). Perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHPidana. Lex Crimen, 3(4).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

17-04-2026

How to Cite

Gunardi Lie, & Yuwono, L. G. (2026). Analisis Yuridis Normatif terhadap Keabsahan Pemberhentian ASN karena Tindak Pidana Jabatan dan Implikasinya terhadap Hak Kepegawaian: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24154–24159. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6026