Profil Produk dan Akad dalam Layanan Hotel Syariah Inayah: Analisis Normatif Implementasi Akad Hybrid dalam Bisnis Perhotelan Syariah di Indonesia

Penelitian

Authors

  • Rustamunadi Rustamunadi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ida Sulastri UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ikin Ainul Yakin UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6033

Keywords:

Akad Syariah, Hotel Syariah, Ijarah, Ujrah, Istishna’, Hybrid Contract, Fikih Muamalah

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila mengembangkan konfigurasi sistem ekonomi ganda (dual economic system) yang mengintegrasikan ekonomi konvensional dan ekonomi syariah dalam satu kerangka hukum nasional. Integrasi tersebut tidak hanya bersifat normatif-konstitusional, tetapi juga berkembang secara institusional melalui berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor jasa dan industri perhotelan berbasis syariah. Dalam konteks ini, muncul kebutuhan untuk melakukan elaborasi akademik terhadap konstruksi akad yang digunakan dalam praktik operasional lembaga jasa syariah, khususnya pada aspek kepastian hukum, kesesuaian syariah, dan efektivitas implementasi akad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konstruksi normatif produk dan akad dalam layanan Hotel Inayah Syariah yang dikelola oleh Pusat KPRI Serang Cilegon. Fokus kajian diarahkan pada identifikasi dan analisis implementasi akad ijarah, ujrah, bai’ al-istishna’, serta konstruksi hybrid contract (akad murakkab) dalam praktik operasional layanan perhotelan syariah. Analisis juga diarahkan pada hubungan antara struktur akad dengan prinsip-prinsip fikih muamalah, serta kesesuaiannya dengan regulasi nasional dan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dalam fikih muamalah, serta pendekatan normatif terhadap fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur akad dalam layanan hotel syariah tidak bersifat tunggal dan sederhana, melainkan bersifat multidimensional dan terintegrasi. Kombinasi antara akad tijarah dan tabarru’ menjadi karakter utama dalam desain layanan, yang menunjukkan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kebutuhan ekonomi modern. Selain itu, ditemukan bahwa implementasi hybrid contract memberikan ruang inovasi dalam pengembangan produk jasa syariah tanpa mengabaikan batasan syariah seperti larangan riba, gharar, dan ketidakjelasan objek akad. Penelitian ini menemukan bahwa kepastian hukum terhadap praktik akad dalam layanan hotel syariah diperkuat oleh sinkronisasi antara regulasi nasional, fatwa DSN-MUI, dan standar operasional berbasis syariah. Dengan demikian, integrasi akad dalam layanan Hotel Inayah Syariah dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi hukum Islam yang bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi kontemporer, tanpa menghilangkan prinsip fundamental syariah yaitu keadilan (al-‘adl), transparansi (shafafiyah), dan kemaslahatan (maslahah).

References

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.

Auda, J. (2017). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (Bosnian Langauge): A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Bayyah, A. bin. (2010). Maqasid al-Muamalat. Dar al-Maqasid.

Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic challenge (Issue 17). International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Ghozali, M., Khafid, M. A. Z., & Hanifuddin, I. (2022). Implementasi Fatwa DSN MUI NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Ijarah Dalam Sistem Gadai Syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(3).

Hasanudin, H., Dewi, N. M., Pertiwi, G. P., & Wijayanti, F. (2022). Hybrid contract in Islamic financial services. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 14(1), 111–128.

Indonesia, B. (2006). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Ascarya.

Indonesia, B. (2013). Kompilasi Produk Perbankan Syariah. Bank Indonesia.

Indonesia, U.-U. D. N. R. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. Jdih. Bapeten. Go. Id.

Karim, A. A. (2004). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. (No Title).

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017, hlm. 35. Practice Committee of the American Society for Reproductive Medicine.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Tamanaha, B. Z. (2021). Legal pluralism explained: History, theory, consequences. Oxford University Press.

Zuhaili, W. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Vol. 7. Dar al-Fikr.

وهبة, ز. (2002). al-Muamalat al-maliyah al-muasirah: buhuth wa-fatawa wa-hulul. Dar al-Fikr al-Muasir.

Downloads

Published

09-04-2026

How to Cite

Rustamunadi, R., Sulastri, I., & Yakin, I. A. (2026). Profil Produk dan Akad dalam Layanan Hotel Syariah Inayah: Analisis Normatif Implementasi Akad Hybrid dalam Bisnis Perhotelan Syariah di Indonesia : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 23795–23802. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6033