Surat Edaran Sebagai Kebijakan Setengah Hati: Kritik Hukum Atas Pelarangan Penahanan Ijazah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial Indonesia

Penelitian

Authors

  • Albert Fajar Yuga Yusdi Putra Universitas Pelita Harapan
  • Dwi Fitriana Universitas Pelita Harapan
  • Khetrin Triananda Universitas Pelita Harapan
  • Sugeng Santoso PN Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6090

Keywords:

Penahanan Ijazah, Surat Edara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kontrak, Kepastian Hukum, Hubungan Industrial

Abstract

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan telah lama menjadi fenomena dalam hubungan industrial di Indonesia. Merespons maraknya kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan problematika hukum yang serius. Makalah ini mengulas secara kritis kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, menelaah kerangka hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, dan hak asasi manusia yang berlaku. Argumen utama yang dibangun adalah bahwa SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak menetapkan sanksi bagi pelanggar, melampaui batas kewenangan administratif, dan gagal menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Ketiadaan eksplisit larangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dikombinasikan dengan absennya mekanisme perlindungan risiko formal bagi pemberi kerja, menjadikan SE ini tidak lebih dari imbauan moral yang berpotensi memperkeruh iklim hubungan industrial tanpa menghadirkan solusi konkret. Makalah ini menyimpulkan bahwa solusi yang tepat bukan sekadar pelarangan administratif, melainkan reformasi regulasi secara substantif yang disertai pembentukan mekanisme mitigasi risiko yang adil bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

References

AdvisorSmith. (2023). Employee theft coverage: Info, cost, and quotes. AdvisorSmith Research.

Askrindo. (2022). Produk penjaminan risiko tenaga kerja. https://www.askrindo.co.id

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). (2023). Pandangan APINDO terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia: Laporan tahunan APINDO 2023. APINDO.

Atmosudirdjo, P. (1994). Hukum administrasi negara. Ghalia Indonesia.

Hadjon, P. M. (2015). The role of circular letters (surat edaran) in Indonesian administrative governance. Indonesian Law Review, 5(2), 134–150.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 ayat (3)).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Pasal 9, 27, 38).

Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131).

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Pasal 5, 6, 54, 62).

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Indonesia. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Trans.; Pasal 1320–1321). Pradnya Paramita.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).

Indonesia. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 368 & 372). Sinar Grafika.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41).

Indonesia. (2025). Surat Edaran Wakil Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

International Labour Organization. (1930). Forced labour convention, 1930 (No. 29). ILO.

International Labour Organization. (1957). Abolition of forced labour convention, 1957 (No. 105). ILO.

International Labour Organization. (2007). Resolution concerning the promotion of sustainable enterprises. International Labour Conference, 96th Session.

International Labour Organization. (2012). ILO indicators of forced labour. ILO Special Action Programme to Combat Forced Labour.

Kant, I. (1997). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Siaran pers: Sidak Wamenaker ke PT Dutapalma Nusantara, Mei 2025. Kemenaker.

Kompas. (2025, May 24). Penahanan ijazah eks karyawan Sanel Tour, Polda Riau periksa pihak perusahaan. https://regional.kompas.com/read/2025/05/24/100140178

Kwon, Y., & Tanaka, H. (2019). Workplace risk protection in East Asia. Asia-Pacific Employment Law Journal, 4(2), 34–51.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 34/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945 (Diputus 2 Oktober 2023).

Maria, F. I. S. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

MetroTVNews. (2025, May 22). Wamenaker sidak gedung Duta Palma Tower. https://www.metrotvnews.com/play/bJEC4WB2

Ministry of Manpower (MOM) Singapore. (2018). Employment bond guidelines. https://www.mom.gov.sg/employment-practices/employment-bond

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2011). Regulatory policy and governance: Supporting economic growth and serving the public interest. OECD Publishing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Laporan survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2022. OJK.

Pissarides, C. A. (2000). Equilibrium unemployment theory (2nd ed.). MIT Press.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2024). Laporan tahunan PPATK 2023: Analisis perputaran dana judi online di Indonesia. PPATK.

Rantsev v. Cyprus and Russia, Application No. 25965/04, European Court of Human Rights (2010).

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Samsung Fire & Marine Insurance. (2022). Employee fraud insurance. https://www.samsungfire.com/product/business/commercial-insurance

Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford University Press.

Seligman, M. E. P. (1975). Helplessness: On depression, development, and death. W. H. Freeman.

Simanjuntak, P. J. (2019). Manajemen dan evaluasi kinerja pengawasan ketenagakerjaan. Papasinar Sinanti.

Subekti, R. (2010). Hukum perjanjian. Intermasa.

Tjandra, S. (2019). Hukum ketenagakerjaan Indonesia: Perspektif teoritis dan praktis. Penerbit Universitas Atma Jaya.

Tokio Marine & Nichido. (2022). Fidelity guarantee insurance. https://www.tokiomarine-nichido.co.jp/en/products/others/fidelity.html

Trafficking Victims Protection Act of 2000, 22 U.S.C. § 7102 (2000).

United Nations. (1948). Universal declaration of human rights (General Assembly Resolution 217 A (III)).

United Nations Human Rights. (2011). Guiding principles on business and human rights: Implementing the United Nations protect, respect and remedy framework. United Nations.

Walker, D. (2020). Risk and insurance for employment fraud. Journal of Employment Risk Management, 6(1), 22–39.

Downloads

Published

14-04-2026

How to Cite

Putra, A. F. Y. Y., Fitriana, D., Triananda, K., & PN, S. S. (2026). Surat Edaran Sebagai Kebijakan Setengah Hati: Kritik Hukum Atas Pelarangan Penahanan Ijazah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial Indonesia: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 23967–23976. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6090