Perbandingan Antara Terjadinya Perjanjian dan Peralihan Hak Milik dalam Jual Beli Menurut Sistem Hukum Indonesia

Penelitian

Authors

  • Gabriel Chivalry Miracle Kusen Universitas Pelita Harapan
  • Immanuel Christian Sudarno Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Elvio Bramaditra Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6161

Keywords:

Jual Beli, Perjanjian, Peralihan Hak Milik, Levering, Tanggung Jawab Risiko

Abstract

Jurnal ini mengkaji kerancuan pemahaman masyarakat terkait momentum beralihnya hak milik dalam transaksi jual beli. Secara normatif, sistem hukum perdata Indonesia (KUHPerdata) memisahkan secara tegas antara saat terjadinya kesepakatan yang bersifat obligatoir dengan penyerahan barang (levering) yang memindahkan hak kebendaan. Permasalahan timbul ketika terjadi jeda waktu di antara kedua fase tersebut, terutama terkait pembagian tanggung jawab risiko (risk-bearing) apabila objek jual beli musnah akibat keadaan memaksa (overmacht). Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, penelitian ini menemukan bahwa tanpa adanya levering, hak milik secara sah masih berada di tangan penjual. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip res perit domino yang dianut dalam tata hukum modern guna menyimpangi asas usang pada Pasal 1460 KUHPerdata, penjual wajib memikul kerugian atas musnahnya barang tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian klaim kepemilikan mutlak membutuhkan tindakan penyerahan yuridis yang sah. Disarankan bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk meminimalisir rentang waktu penyerahan, serta mendesak legislatif untuk segera melakukan kodifikasi pembaruan hukum perikatan nasional secara tertulis terkait prinsip pembagian risiko.

References

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Anugerah, P. (2019). Analisis yuridis peralihan risiko dalam perjanjian jual beli menurut KUHPerdata. Jurnal Hukum Perdata, 5(2), 112-128.

Budiono, H. (2016). Ajaran umum hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. Veritas et Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-15.

Budiono, H. (2018). Implikasi hukum perjanjian pengikatan jual beli menurut teori dan praktik. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4(2), 45-60.

Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Hukumonline. (2023, 15 Maret). Mengenal prinsip overmacht dan akibat hukumnya dalam perjanjian. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-prinsip-overmacht-dan-akibat-hukumnya-dalam-perjanjian

Kompas.com. (2022, 10 Oktober). Developer pailit sebelum AJB, bagaimana nasib konsumen? Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/10/10/developer-pailit-sebelum-ajb-nasib-konsumen

Kusuma, R. (2020). Prinsip res perit domino dalam sengketa jual beli barang bergerak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 50-65.

Larasati, D. (2021). Pemisahan perjanjian obligatoir dan penyerahan benda (levering) dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 6(1), 88-102.

Nugroho, A. (2017). Kepastian hukum pembeli beriktikad baik dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 250-265.

Pratama, B. (2022). Akibat hukum pembatalan sepihak dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah. Jurnal Repertorium, 10(2), 145-160.

Santoso, U. (2018). Peralihan hak atas tanah melalui akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 75-94.

Satrio, J. (1999). Hukum perikatan: Perikatan pada umumnya. Alumni.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajagrafindo Persada.

Subekti, R. (2001). Hukum perjanjian (Cet. 23). PT Intermasa.

Tempo.co. (2021, 5 Mei). Sengketa lahan kawasan industri, pentingnya kepastian hukum dalam PPJB. Tempo.co. https://bisnis.tempo.co/read/1459200/sengketa-lahan-kawasan-industri-pentingnya-kepastian-hukum-dalam-ppjb

Wijaya, H. (2021). Relevansi SEMA Nomor 3 Tahun 1963 terhadap risiko musnahnya barang di luar kesalahan para pihak. Jurnal Hukum Bisnis, 9(2), 33-48.

Yuliana, E. (2019). Perlindungan hukum terhadap pembeli dalam transaksi jual beli yang objeknya musnah sebelum penyerahan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(4), 1-15.

Downloads

Published

02-05-2026

How to Cite

Kusen, G. C. M., Sudarno, I. C., & Bramaditra, M. E. (2026). Perbandingan Antara Terjadinya Perjanjian dan Peralihan Hak Milik dalam Jual Beli Menurut Sistem Hukum Indonesia: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24655–24661. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6161