Menguji Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Smart Contract: Apa Yang Wajib Diketahui Para Pihak?

Penelitian

Authors

  • Albert Fajar Yuga Yusdi Putra Universitas Pelita Harapan
  • Dwi Fitriana Universitas Pelita Harapan
  • Khetrin Triananda Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6179

Keywords:

Smart Contract; Kebebasan Berkontrak; Hukum Perdata Internasional; Blockchain; Tanggung Jawab Hukum; Pilihan Hukum

Abstract

Kemunculan teknologi blockchain telah melahirkan satu fenomena hukum yang belum tuntas dijawab oleh tata hukum Indonesia: smart contract. Sebagai perjanjian yang hidup dalam baris-baris kode komputer dan mengeksekusi dirinya sendiri tanpa perantara, smart contract menantang beberapa fondasi paling mendasar dari hukum perjanjian konvensional, mulai dari soal kapan dan di mana "kesepakatan" terbentuk, hingga pertanyaan yang jauh lebih pelik soal yurisdiksi dan pilihan hukum dalam kerangka Hukum Perdata Internasional (HPI). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menelaah tiga persoalan utama: keabsahan smart contract di bawah Pasal 1320 KUHPerdata, tantangan penentuan yurisdiksi akibat sifat desentralisasi blockchain, serta pembagian tanggung jawab ketika terjadi kegagalan teknis atau peretasan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun smart contract dapat memenuhi syarat sah perjanjian secara formal, ia secara inheren tidak mampu mengakomodasi asas itikad baik yang mensyaratkan interpretasi kontekstual bersifat manusiawi. Di sisi HPI, doktrin klasik seperti lex loci contractus nyaris mustahil diterapkan, sehingga pencantuman klausul pilihan hukum secara eksplisit menjadi kebutuhan yang tidak bisa dinegosiasikan. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi agar para pihak mengadopsi model Ricardian Contract dan agar pembuat regulasi memberikan pengakuan hukum yang lebih tegas atas identitas digital.

References

De Filippi, Primavera, and Aaron Wright. Blockchain and the Law: The Rule of Code. Cambridge: Harvard University Press, 2018.

Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni, 2010.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

Lessig, Lawrence. Code: And Other Laws of Cyberspace, Version 2.0. New York: Basic Books, 2006.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2001.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.

Werbach, Kevin. The Blockchain and the New Architecture of Trust. Cambridge: MIT Press, 2018.

Kusuma, A.A., dan D. Yustisia. "Analisis Hukum Perdata Internasional Terhadap Sengketa Transaksi Aset Kripto." Jurnal Hukum Transnasional 3, no. 1 (2021): 45-67.

Levy, Karen E.C. "Book-Smart, Not Street-Smart: Blockchain-Based Smart Contracts and The Social Workings of Law." Engaging Science, Technology, and Society 3 (2017): 1-15.

Mik, Eliza. "Smart Contracts: Terminology, Technical Limitations and Real World Complexity." Law, Innovation and Technology 9, no. 2 (2017): 269-300.

Raskin, Max. "The Law and Legality of Smart Contracts." Georgetown Law Technology Review 1, no. 2 (2017): 305-341.

Sari, Intan Permata. "Keabsahan Smart Contract Berbasis Teknologi Blockchain Berdasarkan Hukum Perjanjian Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 7 (2020): 1-18.

Savelyev, Alexander. "Contract Law 2.0: 'Smart' Contracts as the Beginning of the End of Classic Contract Law." Information & Communications Technology Law 26, no. 2 (2017): 116-134.

Werbach, Kevin, and Nicolas Cornell. "Contracts Ex Machina." Duke Law Journal 67, no. 2 (2017): 313-382.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

---. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024.

---. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

---. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

CoinDesk. "The DAO Hack Explained: How Smart Contract Flaws Lead to Legal Liabilities." CoinDesk, 2022.

Kleros.io. "Kleros: Short Paper." Kleros Whitepaper. 2019. https://kleros.io.

Szabo, Nick. "Smart Contracts: Building Blocks for Digital Markets." Extropy: The Journal of Transhumanist Thought (1996).

Downloads

Published

24-04-2026

How to Cite

Albert Fajar Yuga Yusdi Putra, Dwi Fitriana, & Khetrin Triananda. (2026). Menguji Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Smart Contract: Apa Yang Wajib Diketahui Para Pihak? Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24393–24401. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6179