Penguatan Literasi Keuangan Digital untuk Mencegah Pinjol Ilegal di Desa Sumbersari

Pengabdian

Authors

  • Rudy Haryanto Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Rika Novyanti Politeknik Negeri Banjarmasin
  • M. Wahyu Wardhana Politeknik Negeri Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6264

Keywords:

Edukasi Masyarakat, Literasi Keuangan Digital, Pinjol Ilegal, Perlindungan Data Pribadi, Desa

Abstract

Pinjaman online ilegal menimbulkan risiko finansial, psikologis, dan penyalahgunaan data pribadi bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, mengenai bahaya pinjol ilegal, ciri-ciri layanan tidak berizin, serta langkah pencegahan agar tidak terjebak praktik keuangan digital yang merugikan. Metode kegiatan menggunakan edukasi partisipatif melalui sosialisasi, pemaparan materi, diskusi interaktif, tanya jawab, dan evaluasi deskriptif terhadap respons peserta. Kegiatan dilaksanakan pada 13 September 2025 dan diikuti 25 peserta yang mewakili unsur masyarakat desa, terutama ibu rumah tangga, pelaku usaha kecil, dan warga usia produktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman lebih baik mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal, risiko bunga dan denda tidak wajar, ancaman penagihan, penyalahgunaan data pribadi, serta pentingnya memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK. Kegiatan ini menegaskan pentingnya literasi keuangan digital desa secara berkelanjutan agar masyarakat lebih kritis, selektif, dan aman dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.

References

Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025). Judol dan pinjol ilegal, dua entitas pengancam generasi muda di era digital. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Satgas PASTI blokir 507 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, minta masyarakat waspadai penipuan yang semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan, & Badan Pusat Statistik. (2025). Siaran pers bersama: Indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat meningkat, OJK dan BPS umumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391.

Downloads

Published

05-05-2026

How to Cite

Rudy Haryanto, Novyanti, R., & Wardhana, M. W. (2026). Penguatan Literasi Keuangan Digital untuk Mencegah Pinjol Ilegal di Desa Sumbersari: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24872–24876. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6264