Pertanggung Jawaban Hukum Rumah Sakit atas Bayi Tertukar karena Kelalaian Petugas Kesehatan
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.645Keywords:
tanggung jawab rumah sakit, vicarious liability, pertanggungjawaban hukum hospital liability, vicarious liability, legal liabilityAbstract
Kasus tertukarnya bayi di rumah sakit menjadi persoalan serius dalam dunia medis yang berdampak luas terhadap psikologis dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi hukum terhadap tanggung jawab rumah sakit akibat kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan tertukarnya bayi. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta peraturan rumah sakit. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelalaian tenaga kesehatan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata dan pidana terhadap rumah sakit sebagai institusi yang memiliki kewajiban perlindungan terhadap pasien. Lebih lanjut, pertanggungjawaban rumah sakit juga dilihat dari prinsip vicarious liability, di mana rumah sakit bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya. Kasus tertukarnya bayi harus direspon dengan penyelesaian hukum yang adil dan pemberian kompensasi yang layak kepada korban. Rekomendasi utama dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan SOP pelayanan serta akuntabilitas hukum terhadap tenaga medis yang bertugas di ruang persalinan dan perawatan bayi..
References
Akhmaddhian, S. (2016). PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.404
Arimbi, Diah, and K. A. A. (n.d.). “Health Human Resources Negligence: Is It The Hospital’s Responsibility?.” Jurnal Pembaharuan Hukum, no. 1: 180.
Arimbi, D., Prigitaningtias, I. D., Sulistiyawati, I., Aniuranti, A., & Muhasanah, N. (2024). Penyuluhan tentang Peran Masyarakat dalam Penurunan Kejadian Kekerasan Seksual pada Fatayat NU Teluk Purwokerto. 4(2), 429–434.
Burgerlijk Wetboek. (2007). KUHP: Kitab UU Hukum Perdata.
Dr. Indah Dwiprigitaningtias, S.H., M.H Dr. Laros Tuhuteru, S.Pd., M.Pd Christiana Sri Murni, S. H., M.Hum Bernadus Basa Kelen, S.H., M.Hum Dr. I Ketut Damana, S.Pd., M.Si Suresh Kumar, S.T., M. S., & Dr. Primus Aryesam, S.H., M. . (2024). Hak Asasi Manusia. INDIE PRESS. https://doi.org/978-623-8191-55-0, 978-623-8191-56-7
Krisnawati, R. (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Insiden Bayi Dipulangkan Pada Orang Tua Yang Salah. Jurnal JURISTIC, 4(03), 322. https://doi.org/10.56444/jrs.v4i03.4749
Republik Indonesia. (2009). UU RI momor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Jakarta. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Susanti Ante. (2013). Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana. Lex Crimen, II(2), 98–104.
Yandriza, Y., & Arma, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas Kelalaian Perawat yang Mengakibatkan Tertukarnya Bayi yang Baru Dilahirkan dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 2642–2656. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1049
Yeni Widowaty. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Diah Arimbi, Indah Dwiprigitaningtias, Zulfika Ikrardini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.