Pendampingan Perencanaan Pajak Sederhana pada UKM Desa untuk Meningkatkan Efisiensi Usaha melalui Peran BUMDes
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6511Keywords:
UKM Desa, Perencanaan Pajak, BUMDes, Literasi Pajak, Kepatuhan PajakAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) desa melalui pendampingan perencanaan pajak sederhana dengan memanfaatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Permasalahan utama yang dihadapi UKM desa adalah rendahnya literasi perpajakan, tidak adanya pencatatan keuangan sederhana, serta persepsi bahwa pajak merupakan beban usaha. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, meliputi sosialisasi, pelatihan pencatatan keuangan, simulasi perhitungan pajak, serta pendampingan berkelanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman UKM terkait kewajiban pajak, kemampuan melakukan pencatatan keuangan sederhana, serta kemampuan menghitung pajak secara mandiri menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Selain itu, BUMDes berperan efektif sebagai fasilitator dan pendamping usaha desa. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi usaha, kepatuhan pajak, dan kemandirian ekonomi desa.
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do ethics matter? Tax compliance and morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635–651.
Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2008). Technology and taxation in developing countries. National Tax Journal, 61(4), 791–821.
Burhamzah, R. (2025). Evaluating the implementation of MSME tax policies in Indonesia. Journal of Accounting and Business.
Dewi, N. L. P. S., & Supadmi, N. L. (2019). Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 26(2), 1231–1255.
Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak.
Fitria, G. N. (2024). Tax compliance among MSMEs in Indonesia. Journal of Economics Research.
James, S., & Alley, C. (2002). Tax compliance, self-assessment and tax administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2), 27–42.
Juniarti, & Anggrahini, D. (2020). Pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 17(1), 45–58.
Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.
Lazuardi, P., et al. (2026). Pendampingan perencanaan pajak sederhana pada UKM desa. Laporan Pengabdian Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman.
Nasution, A. A., et al. (2020). Determinants of tax compliance among MSMEs in Indonesia. International Journal of Economics and Financial Issues, 10(5), 123–130.
OECD. (2015). Taxation of SMEs in OECD and G20 countries. OECD Publishing.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus (11th ed.). Salemba Empat.
Setyobudi, A., & Wijayanti, R. (2021). Peran BUMDes dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Jurnal Ekonomi Desa, 5(1), 45–60.
Susanto, Y. K., et al. (2020). Factors affecting tax compliance among SMEs. International Journal of Business and Society, 21(2), 789–805.
Syarifudin, A. H., et al. (2025). The effect of tax literacy and digitalization on MSME tax compliance. Journal of Accounting and Taxation.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia (12th ed.). Salemba Empat.
World Bank. (2021). Applying behavioral insights to promote SME tax compliance in Indonesia. World Bank Group.
Zain, M. (2019). Manajemen perpajakan (7th ed.). Salemba Empat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prasetya Lazuardi, Winda Dwi Yanthi, MD.Owllyah, Puji Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












