Dampak Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat Era Trump Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2025

Penelitian

Authors

  • Ceysea Febry Permata Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Hendra Riofita Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Gunila Safira Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6667

Keywords:

Tarif Resiprokal, Ekonomi Publik, Pertumbuhan Ekonomi, Kebijakan Fiskal, Investasi Asing, Perang Dagang

Abstract

Rencana kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan oleh pemerintahan Donald Trump pada April 2025, dengan usulan pengenaan tarif sebesar 32% terhadap produk ekspor Indonesia, berpotensi menciptakan guncangan eksternal terhadap perekonomian nasional. Penelitian ini menganalisis dampak potensial kebijakan tersebut terhadap neraca perdagangan, respons investor, dan pendapatan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kualitatif studi literatur. Metode yang digunakan adalah studi literatur kualitatif dengan pendekatan analisis isi terhadap 25 dokumen yang terdiri dari artikel jurnal, laporan lembaga internasional (World Bank, IMF, UNCTAD, ADB), dokumen kebijakan nasional (BKPM, BPS, Kemenkeu), dan pemberitaan media kredibel periode 2018-2025. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, kebijakan tarif Trump 32% berdampak negatif terhadap ekspor Indonesia dengan proyeksi penurunan volume ekspor 8-10% dan potensi penurunan PDB sebesar 0,3-0,5% jika tanpa mitigasi. Sektor paling terdampak adalah tekstil (penurunan pesanan 15%), furnitur (53% ekspor bergantung pada pasar AS), alas kaki, dan produk elektronik. Kedua, respons investor terhadap kebijakan ini terbagi menjadi tiga kelompok: 45% wait and see, 30% optimis, dan 25% pesimis. Sektor agribisnis dan logistik merespon positif, sementara sektor properti dan manufaktur padat karya cenderung wait and see karena kekhawatiran kenaikan suku bunga. Ketiga, pemerintah Indonesia merespons melalui empat strategi utama yaitu keterlibatan diplomatik (pengiriman delegasi ke Washington DC, kesepakatan negosiasi 60 hari), konsesi perdagangan (penurunan bea masuk produk AS dari 5-10% menjadi 0-5%, penurunan tarif elektronik menjadi 0,5%), reformasi regulasi (penyederhanaan perizinan melalui OSS-RBA, relaksasi PPh badan), serta strategi jangka panjang berupa diversifikasi pasar ekspor ke kawasan non-tradisional (Uni Eropa, Timur Tengah, Afrika, Asia Selatan), penguatan KEK, dan keanggotaan BRICS. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam menghadapi kebijakan tarif proteksionisme global sangat bergantung pada tata kelola fiskal yang baik, diversifikasi pasar ekspor, serta skema pembiayaan yang tidak mengganggu stabilitas makroekonomi.

References

Al Rasyid, B. D., Pratama, M. J. P., Al Hapiz, M. Y., & Handayani, S. (2025). Analisis efektivitas langkah-langkah Indonesia dalam menghadapi kebijakan kenaikan tarif resiprokal Amerika Serikat oleh Presiden Donald Trump. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2(4), 1-13.

Andrena, C. (2025). Strategi Indonesia dalam merespon pelemahan pengaruh Amerika Serikat dan peningkatan pengaruh Tiongkok dalam bidang ekonomi. Global Insight Journal, 10(1), 1-47.

Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2024). Realisasi investasi dan strategi hilirisasi nasional 2024. Jakarta: Kementerian Investasi.

Badan Pusat Statistik. (2025). Berita resmi statistik: Ekspor dan impor Februari 2025. Jakarta: BPS.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Kristanti, L., & Rahayu, S. A. P. (2025). Pasca perang dagang Amerika Serikat dan China: Analisis dampak pada kebijakan investasi asing di Indonesia. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 8(3), 740-747.

Mareta, G. R., Indriani, N., Nurislami, R. H., & Sakinah, G. (2025). Dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat era Trump terhadap perdagangan Indonesia tahun 2025. Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi, 19(3), 1-9.

Rastuti, T., & Khoirudin, A. A. D. (2025). Politik hukum Indonesia dalam menghadapi retaliasi perang dagang China terhadap Amerika Serikat berdasarkan prinsip proteksionisme. Jurnal Litigasi, 26(1), 26-66.

Riofita, H. (2017). Pengaruh motivasi finansial dan nonfinansial terhadap kinerja pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Riau. Prosidin Seminar Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, 3(1).

Riofita, H. (2022). Mengembangkan program pemberdayaan digital untuk meningkatkan kinerja pemasaran perguruan tinggi Islam swasta. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Muslim, 1(2).

Riofita, H. (2024). Predicting Muslim female customer retention through Islamic marketplace attractiveness. Jurnal Ekonomi Islam dan Digital, 4(2).

Sutrisno, A. (2025). Implikasi hukum kebijakan tarif era Trump terhadap Indonesia: Reposisi tugas pemerintah dalam pelayanan publik. IBLAM Law Review, 5(2), 69-76.

Downloads

Published

16-06-2026

How to Cite

Ceysea Febry Permata, Hendra Riofita, & Gunila Safira. (2026). Dampak Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat Era Trump Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2025: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 27369–27375. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6667