Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Limbah Regional: Analisis Hubungan DKI Jakarta dan TPST Bantar Gebang

Penelitian

Authors

  • Mella Ismelina F. Rahayu Universitas Tarumanagara
  • Evellyn Octavia Universita Tarumanagara
  • Jeffaldo Thio Universitas Tarumanagara
  • Atalla Mufid Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6855

Keywords:

Penyusunan Kontrak, Kerja Sama, UMKM

Abstract

Studi ini mengkaji fungsi penyusunan kontrak dalam menghindari konflik pada perjanjian kemitraan usaha (joint venture) berskala UMKM. Masalah yang kerap timbul dalam praktik kerjasama usaha UMKM adalah ketidakjelasan isi kontrak yang mengakibatkan perbedaan interpretasi di antara pihak-pihak dan berujung pada perselisihan. Situasi ini semakin rumit karena pelaku usaha kecil cenderung tetap bergantung pada kepercayaan atau kesepakatan tidak resmi tanpa adanya kontrak yang jelas. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan legislasi melalui analisis pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyusunan kontrak memiliki peranan krusial dalam memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak secara adil, serta mencegah kemungkinan konflik melalui formulasi klausul yang jelas seperti pembagian keuntungan, kontribusi para pihak, wanprestasi, force majeure, dan penyelesaian sengketa. Di samping itu, penyusunan kontrak juga berperan sebagai alat pengelolaan risiko hukum yang dapat meminimalkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kerjasama usaha. Dengan kata lain, semakin tinggi kualitas kontrak yang disusun, semakin rendah kemungkinan terjadinya sengketa dalam kerjasama UMKM, sehingga kelangsungan usaha bisa lebih terjamin.

References

Rahmadi, T. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, pp. 73–76.

Salim, H.S. (2014). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, pp. 133–136.

N.H.T. Siahaan. (2009). Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam, pp. 312–316.

Hardjasoemantri, K. (2018). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, pp. 247–251.

Ridwan, H. (2020). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, pp. 201–205.

Jimly Asshiddiqie. (2017). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, pp. 120–123.

Rangkuti, S. (2016). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, pp. 54–59.

Tamba, W. P., & Laksmono, B. S. (2024). “Analisis Triangle Pada Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat”. JurnalKebijakan Publik, Vol. 8, No. 1, pp. 120–124.

Downloads

Published

17-06-2026

How to Cite

Mella Ismelina F. Rahayu, Octavia, E., Jeffaldo Thio, & Atalla Mufid. (2026). Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Limbah Regional: Analisis Hubungan DKI Jakarta dan TPST Bantar Gebang: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 27566–27572. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6855