Perlindungan Data Pribadi Pasien HIV/AIDS dalam Penerapan Paternalisme Medis: Analisis Yuridis Kepatuhan Terapi Terintegrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen (Studi Perbandingan Sistem Hukum Pidana Indonesia, Inggris, dan Singapura)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6994Keywords:
Paternalisme Medis, Perlindungan Data Pribadi, Perbandingan Hukum Pidana, HIV/AIDS, Kepulauan YapenAbstract
Penelitian ini menganalisis dilema yuridis penanganan 1.220 kasus positif HIV/AIDS yang belum diobati di Kabupaten Kepulauan Yapen per 31 Desember 2025. Terjadi benturan mendasar antara pendekatan paternalisme medis (kewajiban negara memaksa kepatuhan terapi ARV demi keselamatan publik) dengan hak otonomi serta perlindungan data pribadi pasien yang dijamin oleh UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP No. 28 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan sistem hukum pidana (Comparative Law) antara Indonesia, Inggris (Common Law), dan Singapura (Sistem Campuran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki kelemahan dalam sinkronisasi sanksi pidana pembocoran data medis sensitif dan ketidakjelasan regulasi pelacakan aktif (active tracing). Sebaliknya, Inggris melalui Data Protection Act 2018 dan mekanisme NHS, serta Singapura melalui Health Threatening Offences di bawah Infectious Diseases Act, secara tegas mengkriminalisasi pembocoran data medis sekaligus memberikan rute pidana bagi penolakan terapi yang membahayakan publik. Penelitian ini merekomendasikan model reformasi hukum berupa formulasi sanksi pidana berlapis dalam PP Kesehatan serta integrasi sistem pengawasan berbasis perlindungan data guna memitigasi kebocoran identitas rasial (Suku Papua) yang mendominasi infografis HIV di Serui.
References
Dworkin, Gerald. (1972). "Paternalism". The Monist, Vol. 56, No. 1, pp. 64-84.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Greenleaf, Graham. (2021). "Asian Data Privacy Laws: Trade and Human Rights Perspectives". Oxford University Press.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen. (2025). Infografis Sebaran HIV/AIDS Kabupaten Kepulauan Yapen Per 31 Desember 2025.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta.
Government of Singapore. (1976). Infectious Diseases Act 1976 (2020 Revised Edition).
Singapore.
United Kingdom Government. (2018). Data Protection Act 2018. London.
Sitorus, Henry. (2024). "Harmonisasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan Rahasia Medis di Indonesia". Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 10, No. 2, hal. 145-160.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Franklin Mekari Numberi, Moch. Eko Setiyo Budi Utomo, Romeo X. Oropa, Siti Aliyah, Rahmad Pertemuan, Mina Numberi, Reforma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












