Optimalisasi Peran Pos Bantuan Hukum dalam Meningkatkan Literasi Hukum Digital bagi Masyarakat Desa Sumberjaya

Pengabdian

Authors

  • Yudhistira Ardi Poetra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Wangsit Satriandaru Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • M Aditya Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Asfa Davy Muhammad Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Fauziah Assad Siregar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Fauziah Assad Siregar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Siti Marsifah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Panji Aditya Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Nasywa Alifia Gusnardi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Muhammad Bagas Saputra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Putri Ayundira Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Tatan Tanira Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Keisya Melvina Putri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.7124

Keywords:

Literasi Hukum, Pos Bantuan Hukum, Desa Sumberjaya, Pinjaman Online, Judi Online, Edukasi Digital.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa tantangan baru bagi masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran hukum berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), penyalahgunaan media sosial, serta jeratan ekonomi melalui pinjaman online ilegal dan judi online. Fenomena ini tidak jarang menyasar masyarakat awam yang minim literasi hukum digital. Program pengabdian masyarakat (KKN) ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum yang preventif guna meningkatkan kesadaran warga dalam menyikapi ancaman digital tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula RW 037, Desa Sumberjaya, dengan sasaran utama warga, khususnya kelompok bapak-bapak di lingkungan tersebut. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi hukum dengan pendekatan Pos Bantuan Hukum, di mana warga diberikan pemahaman praktis mengenai cara melindungi diri, risiko hukum dari tindakan ilegal, serta langkah-langkah yang harus diambil jika terjerat kasus. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bahaya pinjaman online dan judi online, serta pentingnya etika dalam bermedia sosial. Melalui pendampingan ini, diharapkan warga RW 037 Desa Sumberjaya dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mampu memitigasi risiko hukum di era digital.

References

Ananda, C. F. ., Indraswari, C. ., & Lie, C. F. . (2025). Sosialisasi Literasi Keuangan: Bijak Finansial Pahami Risiko Pinjaman Online dan Bahaya Judi Online. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(4.1), 10–19.

Aprilia, G. P., & Zulkarnain, Z. (2024). A Review of Islamic Criminal Law and the Electronic Information and Transactions Law on Online Loan Collection Crimes. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 483–494.

Armindra, Z. N., Putri, F. A., Luthfiyah, N. K., Gebriella, H., Adriya, T. S., Adha, S. A., Mawaddah, N., Muharram, N. M., Anggraini, D., & Prasetyo, W. A. (2026). Kontribusi Program KKN terhadap Aktivasi Layanan Posbankumham dan Pembentukan Sistem Bantuan Hukum Terintegrasi di Desa Pulau Gadang. Jurnal JP2N, 3(2), 176–187.

Fikarudin, W., Ade Darajat Martadikusuma, & Sandy Yudha Pratama. (2025). Kajian tentang Budaya Hukum sebagai Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3362–3376.

Herawati, D. A., Risdhianto, A., & Saptono, E. (2025). Indonesia Darurat Judi Online: Judi Online sebagai Ancaman Nirmiliter terhadap Ketahanan Nasional. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(5), 1251–1261.

Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102–114.

Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., H, J. D., Dinda, F., & Finanto, M. (2025). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 4(2), 140–151.

Sari, R. D. P., Manao, A. K., & Manullang, M. (2025). Edukasi hukum bagi masyarakat terhadap bahaya dan perlindungan hukum pinjaman online ilegal. The Center for Sustainable Development Studies Journal (Jurnal CSDS), 4(1), 375–387.

Tunggali, A. P. P. W., Komarudin, K., & Nugroho, W. (2026). Edukasi Menghadapi Era Digital Keuangan & Resiko Teknologi Finansial Melalui “Sekolah Media Literasi” (SMILE). Madani: Indonesian Journal of Civil Society, 8(1), 88–95.

Yasin, M., Aulia Putri, S., Aulia DH, A., Syahrul, Cahyadi, F., Habinsaran, I., & Vahriza, F. (2025). Sosialisasi Keamanan Digital dan Pencegahan Kejahatan Siber di SMAN 1 Air Joman : Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 7365–7372.

Downloads

Published

25-06-2026

How to Cite

Yudhistira Ardi Poetra, Wangsit Satriandaru, M Aditya, Asfa Davy Muhammad, Fauziah Assad Siregar, Fauziah Assad Siregar, Siti Marsifah, Panji Aditya, Nasywa Alifia Gusnardi, Muhammad Bagas Saputra, Putri Ayundira, Tatan Tanira, & Keisya Melvina Putri. (2026). Optimalisasi Peran Pos Bantuan Hukum dalam Meningkatkan Literasi Hukum Digital bagi Masyarakat Desa Sumberjaya: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 28141–28146. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.7124