Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi pada Karyawan PT. Doresma Tour and Travel

Penelitian

Authors

  • Putri Balqist Universitas Ibnu Sina
  • Nur Isra Laili Universitas Ibnu Sina
  • Ita Mustika Universitas Ibnu Sina

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7290

Keywords:

Edukasi Perpajakan, SPT Tahunan, Coretax DJP, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM

Abstract

PT Doresma Tour & Travel merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pariwisata dan transportasi di Kota Batam dengan jumlah karyawan kurang dari sepuluh orang. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap karyawan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun. Namun, pada praktiknya masih banyak karyawan yang belum memahami ketentuan pelaporan SPT Tahunan, mulai dari persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, hingga tata cara pelaporan. Kondisi tersebut semakin menjadi tantangan sejak diberlakukannya sistem Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan tingkat pemahaman karyawan setelah diberikan edukasi perpajakan serta menganalisis efektivitas metode edukasi secara personal pada perusahaan dengan jumlah karyawan yang relatif sedikit. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner yang diberikan sebelum dan sesudah pelaksanaan edukasi. Kegiatan edukasi dilaksanakan secara tatap muka kepada setiap karyawan dengan materi yang meliputi pengertian SPT Tahunan, kewajiban dan batas waktu pelaporan, dokumen yang diperlukan, tata cara pelaporan melalui Coretax DJP, sanksi atas keterlambatan pelaporan, serta manfaat pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pelaksanaan edukasi tingkat pemahaman karyawan masih tergolong rendah pada hampir seluruh aspek yang diukur. Setelah pelaksanaan edukasi, terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan pada seluruh aspek tersebut. Dengan demikian, edukasi perpajakan yang diberikan secara personal terbukti efektif dalam meningkatkan literasi perpajakan karyawan pada UMKM serta berpotensi mendorong peningkatan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan pada masa yang akan datang.

References

Dewi, W. S., Yani, A., & Aminah, S. (2025). Pendampingan Aktivasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kediri. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Akuntansi, Manajemen, Dan Ekonomi, 2(4), 18–24. https://doi.org/10.32503/aksime.v2i4.8094

Diamastuti, E. (2016). Ke (Tidak) Patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment System. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 20(3), 280–304. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2016.v20.i3.52

Ng, S., & Daromes, F. E. (2024). Pendampingan Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7 Tahun 2021 pada Grup PT. Sahabat Agro Makmur Sejahtera Makassar. Jurnal Abdimas Musi Charitas, 8(1), 74–82. https://doi.org/10.32524/jamc.v8i1.1186

Paramita, Z. C., Rusyana, V. A., & Chaniago, H. (2025). Digitalisasi Prosedur Pajak melalui Coretax: Studi Kualitatif tentang Tantangan dan Peluang bagi Pengguna di Sektor Pariwisata Bandung. Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan, 4(1), 67–79. https://doi.org/10.55606/jumbiku.v4i1.5080

Pramestidewi, C. A., Hutomo, Y. P., Gunawan, R., Nurbaeti, F., Mitra, G. I., Seftia, P. P., Fitriani, A., & Edeniah, S. (2025). Peningkatan Literasi Pajak UMKM melalui Edukasi Instrumen Perpajakan di Desa Sumur Batu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(3), 386–394. https://doi.org/10.55606/jpmi.v4i3.6002

Downloads

Published

06-07-2026

How to Cite

Putri Balqist, Nur Isra Laili, & Ita Mustika. (2026). Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi pada Karyawan PT. Doresma Tour and Travel: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(1), 398–402. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7290