Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi pada Karyawan PT. Doresma Tour and Travel
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7290Keywords:
Edukasi Perpajakan, SPT Tahunan, Coretax DJP, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKMAbstract
PT Doresma Tour & Travel merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pariwisata dan transportasi di Kota Batam dengan jumlah karyawan kurang dari sepuluh orang. Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap karyawan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun. Namun, pada praktiknya masih banyak karyawan yang belum memahami ketentuan pelaporan SPT Tahunan, mulai dari persyaratan, dokumen yang harus disiapkan, hingga tata cara pelaporan. Kondisi tersebut semakin menjadi tantangan sejak diberlakukannya sistem Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan tingkat pemahaman karyawan setelah diberikan edukasi perpajakan serta menganalisis efektivitas metode edukasi secara personal pada perusahaan dengan jumlah karyawan yang relatif sedikit. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner yang diberikan sebelum dan sesudah pelaksanaan edukasi. Kegiatan edukasi dilaksanakan secara tatap muka kepada setiap karyawan dengan materi yang meliputi pengertian SPT Tahunan, kewajiban dan batas waktu pelaporan, dokumen yang diperlukan, tata cara pelaporan melalui Coretax DJP, sanksi atas keterlambatan pelaporan, serta manfaat pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pelaksanaan edukasi tingkat pemahaman karyawan masih tergolong rendah pada hampir seluruh aspek yang diukur. Setelah pelaksanaan edukasi, terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan pada seluruh aspek tersebut. Dengan demikian, edukasi perpajakan yang diberikan secara personal terbukti efektif dalam meningkatkan literasi perpajakan karyawan pada UMKM serta berpotensi mendorong peningkatan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan pada masa yang akan datang.
References
Dewi, W. S., Yani, A., & Aminah, S. (2025). Pendampingan Aktivasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kediri. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Akuntansi, Manajemen, Dan Ekonomi, 2(4), 18–24. https://doi.org/10.32503/aksime.v2i4.8094
Diamastuti, E. (2016). Ke (Tidak) Patuhan Wajib Pajak: Potret Self Assessment System. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 20(3), 280–304. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2016.v20.i3.52
Ng, S., & Daromes, F. E. (2024). Pendampingan Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7 Tahun 2021 pada Grup PT. Sahabat Agro Makmur Sejahtera Makassar. Jurnal Abdimas Musi Charitas, 8(1), 74–82. https://doi.org/10.32524/jamc.v8i1.1186
Paramita, Z. C., Rusyana, V. A., & Chaniago, H. (2025). Digitalisasi Prosedur Pajak melalui Coretax: Studi Kualitatif tentang Tantangan dan Peluang bagi Pengguna di Sektor Pariwisata Bandung. Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan, 4(1), 67–79. https://doi.org/10.55606/jumbiku.v4i1.5080
Pramestidewi, C. A., Hutomo, Y. P., Gunawan, R., Nurbaeti, F., Mitra, G. I., Seftia, P. P., Fitriani, A., & Edeniah, S. (2025). Peningkatan Literasi Pajak UMKM melalui Edukasi Instrumen Perpajakan di Desa Sumur Batu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(3), 386–394. https://doi.org/10.55606/jpmi.v4i3.6002
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Balqist, Nur Isra Laili, Ita Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












