Analisis Nilai dan Makna Gading Sebagai Belis Perkawinan pada Masyarakat Adat Leworook Desa Serinuho Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7298Keywords:
Nilai, Makna, Gading, Belis, PerkawinanAbstract
Gading memiliki peran yang sangat penting dalam tradisi perkawinan masyarakat adat Leworook di Desa Serinuho, Flores Timur. Sebagai simbol kekuatan dan kemewahan, gading digunakan sebagai belis atau mahar yang menunjukkan kemampuan dan kesungguhan pihak keluarga laki-laki dalam meminang calon istri. Pemberian gading tidak hanya mencerminkan status sosial dan ekonomi keluarga mempelai pria, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan yang tinggi terhadap perempuan yang akan dinikahi. Lebih dari sekadar benda berharga, gading memiliki nilai spiritual yang mendalam, dianggap sebagai benda sakral yang membawa berkah, perlindungan, dan keberuntungan bagi pasangan pengantin. Tradisi ini telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas budaya yang terus dijaga oleh masyarakat adat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap nilai dan makna simbolik serta fungsi sosial gading sebagai belis dalam perkawinan masyarakat adat Leworook. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa sebagai sumber data primer, serta jurnal dan artikel sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gading memiliki makna sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan, ikatan kekeluargaan dan persaudaraan, serta penanda status sosial dan nilai budaya yang tinggi. Fungsi gading dalam konteks belis perkawinan meliputi penentu sahnya perkawinan, pengikat hubungan kekeluargaan antar dua belah pihak, penanda peralihan status perempuan, serta lambang kesungguhan dalam membina rumah tangga. Dengan demikian, gading tidak hanya berperan sebagai mahar, tetapi juga sebagai alat pelestari nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat adat Leworook.
References
Ansar, & Majid. (2019). Belis Gading Gajah: Tradisi Perkawinan Masyarakat Lamaholot di Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Amin, S., & Bajracharya, A. (2021). Economic Influences on Marriage Practices and Dowry Systems. Kathmandu: South Asian Social Studies Press.
Beliti Ritan, M. L. (2021). Makna Belis Gading Dalam Tradisi Perkawinan Adat Masyarakat Di Desa Tanahlein Kecamatan Solor Barat Kabupaten Flores Timur. Skripsi, Universitas Flores.
Banao, B. (2021). Makna Simbolik Belis dalam Masyarakat Suku Dawan: Perspektif Budaya dan Gender. Kupang: Penerbit Nusa Budaya.
Deke. (2020). Upacara Perkawinan Adat Masyarakat Bajawa Boba di Desa Banda Sari, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Dianti, R. (2019). Perkawinan dalam Perspektif Sosial Budaya Masyarakat Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Adab.
Elma, O. (2020). A dynamic charging strategy with hybrid fast charging station for electric vehicles. Energy, 202, 117680.
Fathoni, M. (2019). Makna Simbolik Belis dalam Perkawinan Adat: Perspektif Sosial dan Budaya. Jakarta: Pustaka Nusantara.
Firdausi. (2020). Makna dan Fungsi Belis dalam Perkawinan Adat di Indonesia. Yogyakarta:
Penerbit Adat Nusantara.
Irawan, T. (2019). Teori Kekerabatan dan Makna Simbolik dalam Tradisi Perkawinan Adat.
Yogyakarta: Pustaka Sosial Budaya.
Indahningrum, & Lia Dwi Jayanti. (2020). Adat Istiadat Perkawinan Etnis Lamaholot Adonara: Studi Makna Belis Gading Gajah. Kupang: Penerbit Nusa Tenggara.
Ismail Mutalib Rongan. (2019). Konstruksi Sosial Mahar Gading: Studi Pernikahan Masyarakat Wulandoni Kabupaten Lembata.
Ismail. (2022). Tradisi Belis dalam Perkawinan Masyarakat Desa Benteng Tengah: Kajian Adat dan Maknanya. Pontianak: Penerbit Budaya Nusantara.
Juanillo, E. (2019). Belis dalam Perspektif Budaya dan Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Adil Makmur.
Kurnia, A., Sari, D., & Putra, M. (2022). Proses Peralihan Hidup dan Ritual Perkawinan dalam Budaya Indonesia. Bandung: Penerbit Cendekia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Kemenkumham RI.
Kewa Ama, R., Laman, S., & Tana, M. (2020). Nilai Ekonomi dan Sosial Tradisi Belis dalam Perkawinan Adat Masyarakat Lamaholot. Kupang: Penerbit Budaya Nusantara.
Lamak, S. D. (2020). Makna dan Fungsi Belis Gading sebagai Penanda Peralihan Status Perempuan dalam Tradisi Perkawinan Suku Lamaholot. Kupang: Penerbit Adat Nusantara.
Lamak, S. (2024). Makna Sosial Belis Gading Gajah dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Adat Lamaholot. Kupang: Penerbit Budaya Nusantara.
Nono. (2022). Keberagaman Budaya di Indonesia: Tradisi dan Nilai dalam Perayaan Masyarakat Daerah. Jakarta: Penerbit Nusantara.
Nuwa. (2019). Makna dan Fungsi Perkawinan dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: Pustaka Ilmu.
Ninggrum, S. (2020). Nilai Sosial dan Simbolisme Gading Gajah dalam Tradisi Belis Masyarakat Adat Lamaholot. Kupang: Penerbit Budaya Timur.
Ndiki, A., Lemo, R., & Sari, M. (2020). Fungsi Sosial dan Makna Simbolik Belis Gading dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Lamaholot. Kupang: Penerbit Budaya Nusantara.
Prayudi, A. (2022). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat dan Struktur Sosial Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Adat Nusantara.
Rodliyah. (2020). Makna Tradisi Perkawinan dan Pelestarian Belis Gading Gajah pada Masyarakat Adonara. Flores Timur: Penerbit Budaya Lokal.
Ridwan. (2020). Belis dalam Perspektif Hukum Adat dan Islam: Makna, Fungsi, dan Relevansinya dalam Perkawinan Adat. Makassar: Pustaka Hukum dan Budaya.
Stanis, D. (2020). Simbol Status Sosial dan Kesungguhan dalam Tradisi Belis Gading Masyarakat Lamaholot. Kupang: Penerbit Adat Nusantara.
Sardari, L. (2020). Peran Belis dalam Menentukan Sahnya Perkawinan Adat Lamaholot. Flores Timur: Penerbit Adat Nusantara.
Sardari, L. (2020). Belis Gading Gajah: Simbol Penghormatan dan Nilai Budaya dalam Tradisi Masyarakat Adat Lamaholot. Flores Timur: Penerbit Adat Nusantara.
Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian. 4, 1–5.
Syafruddin. (2020). Belis dan Tanggung Jawab Suami dalam Tradisi Perkawinan Adat dan Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Cahaya Ilmu.
Warta Governare. (2020). Pelestarian Tradisi Belis Gading dalam Masyarakat Lamaholot:
Antara Budaya dan Kelestarian Lingkungan. Kupang: Penerbit Budaya Nusantara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Melkior Bala Kwuta, Abdullah Muis Kasim, Kristina Tresia Leto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












