Tantangan dan Keamanan Data dalam Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7331Keywords:
Coretax, keamanan data, perlindungan data pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Abstract
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System) merupakan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan melalui satu sumber data (single source of truth), termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi data berskala besar ini menimbulkan risiko keamanan siber sehingga memerlukan kajian hukum. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kemampuan regulasi perpajakan dalam melindungi data pribadi wajib pajak, menganalisis risiko serangan siber pada Coretax beserta mitigasinya, serta mengkaji sinkronisasi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan kewenangan DJP mengakses data keuangan serta data pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU KUP yang telah diubah oleh UU HPP memberikan dasar hukum kerahasiaan data, namun standar teknis keamanannya masih bergantung pada PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan UU PDP. Coretax menghadapi risiko ransomware, kerentanan API, dan ancaman internal yang dimitigasi melalui enkripsi, kontrol akses berbasis peran, dan audit trail. Kewenangan DJP mengakses data pihak ketiga tidak bertentangan dengan UU PDP selama dilakukan secara sah, proporsional, dan akuntabel sebagai pengendali data.
References
Administrator. (2025). Coretax 2025, ini yang perlu dilakukan wajib pajak. Pemerintah Pekon Kampung Baru. https://mail.kampungbaru.go.id/artikel/2025/3/21/coretax-2025-ini-yang-perlu-dilakukan-wajib-pajak
Aini, N. (2025). Optimalisasi kepatuhan wajib pajak melalui transformasi digital dan insentif fiskal. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik dan Kebijakan Negara, 2(4), 158. https://doi.org/10.62383/komunikasi.v2i4.672
Akbar, L. (2025). Kesiapan Indonesia membangun Tax Administration 3.0. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/4799233/kesiapan-indonesia-membangun-tax-administration-30
Arum, M., Lamsah, & Fitrianingsih, D. (2025). Dampak implementasi Coretax System dalam praktik akuntansi pajak dan kepatuhan PPN di Indonesia. Jurnal Kecerdasan Buatan dan Bisnis Digital (RIGGS), 4(4), 1016. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3400
Aska, M. F., et al. (2024). Strategi efektif untuk implementasi keamanan siber di era digital. Journal of Information and Information Security (JIFORTY), 5(2), 188–189. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i6.9870
Bachtiar, M. (2024). Apa itu Advanced Persistent Threat? Pengertian & cara mencegahnya. CyberHub Indonesia. https://cyberhub.id/pengetahuan-dasar/advanced-persistent-threat
Kurniati, D. (2023). Pakai API, DJP hubungkan Coretax dengan entitas luar Kemenkeu. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1795036/pakai-api-djp-hubungkan-coretax-dengan-entitas-luar-kemenkeu
Rahayu, S. K. (2024). Keamanan digital dalam audit pajak: Integrasi cyber security dengan CRM, BDA, dan BI untuk revolusi compliance. UNIKOM Press.
Scholastica, C. A. (2025). Coretax masih bermasalah bikin jeblok pajak di awal tahun, hati-hati target meleset. Inilah.com. https://www.inilah.com/coretax-masih-bermasalah-bikin-jeblok-pajak-di-awal-tahun-hati-hati-target-meleset
Septiya, V., & Supriyo, A. (2023). Perlindungan hukum kerahasiaan data pribadi pada wajib pajak daerah. MENDAPO Journal of Administration Law, 4(2), 177. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i2.25206
TechThink, M. (2024). Mengenal ancaman insider threat: Bahaya dari dalam organisasi. TechThink Hub. https://techthinkhub.co.id/mengenal-ancaman-insider-threat-bahaya-dari-dalam-organisasi/
Wildan, M. (2022). Catat! Ditjen Pajak jamin data PPS tidak bocor, kalau bocor dipenjara. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/36543/catat-ditjen-pajak-jamin-data-pps-tidak-bocor-kalau-bocor-dipenjara
Wildan, M. (2025). DJP sudah punya AI untuk tingkatkan akurasi pengawasan wajib pajak. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1815621/djp-sudah-punya-ai-untuk-tingkatkan-akurasi-pengawasan-wajib-pajak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Fatwa Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












