Penguatan Kedaulatan Indonesia Melalui Politik Bebas Aktif dan Perjanjian Internasional dalam Perspektif Rechtsstaat dan Machtsstaat
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7426Keywords:
Politik Bebas Aktif, Kedaulatan Negara, Rechtsstaat, Machtsstaat, Board of PeaceAbstract
Sejak kemerdekaan, Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif untuk menjaga perdamaian dunia tanpa subordinasi pada kekuatan hegemonik. Namun, keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP) menimbulkan persoalan terkait kesesuaian dengan prinsip kedaulatan negara dan konsep Rechtsstaat serta Machtsstaat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi politik luar negeri bebas aktif Indonesia dalam BoP, dan menganalisis struktur BoP dengan hak veto absolut ditinjau dari perspektif Rechtsstaat dan Machtsstaat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan Piagam BoP. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP mencerminkan unsur aktif politik luar negeri melalui partisipasi dalam rekonstruksi pascakonflik Gaza. Namun, unsur bebas tidak sepenuhnya terpenuhi karena struktur BoP memberikan hak veto absolut kepada ketua, sehingga berpotensi mengurangi kesetaraan dan independensi negara anggota. Struktur BoP lebih mencerminkan karakteristik Machtsstaat dibanding Rechtsstaat karena adanya pemusatan kewenangan, lemahnya akuntabilitas, serta belum optimalnya penerapan prinsip sovereign equality of states. Dalam kerangka politik bebas aktif, keterlibatan Indonesia di BoP hanya dapat memperkuat posisi kedaulatan apabila prinsip kesetaraan, independensi diplomasi, dan akuntabilitas organisasi dijunjung tinggi.
References
Alya Raihan Medina, Wawan Budi Darmawan, Dina Yulianti. “Foreign Policy of the Republic of Indonesia in the Palestine-Israel Conflict from a Normative Theory Perspective.” Ilomata International Journal of Social Science, vol. 6, no. 1, 2025, pp. 376–89, https://www.ilomata.org/index.php/ijss/article/download/1130/579/
Diva Pitaloka., S.H., M. .., et al. Pengantar Hukum Internasional. Edited by Nita Purnama, 2025.
Hanina Diastiti, and Leni Widi Mulyani. “Reformasi Hak Veto Atas Indikasi Abuse of Power Dalam Upaya Perdamaian Dunia.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, vol. 11, no. 2, 2025, pp. 402–14, https://doi.org/10.55809/tora.v11i2.571.
Ketaren, Emma Ennina br, et al. “Prinsip Kerja Sama Dalam Diplomasi Multilateral Pada High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships Dan Indonesia–Africa Forum 2024.” Padjadjaran Journal of International Relations, vol. 7, no. 2, 2025, pp. 280–92, https://doi.org/10.24198/padjir.v7i2.59864.
Kurdi, Kurdi, and Ibnu Mazjah. “Pemisahan Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan: Studi Atas Implementasi Trias Politica Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, vol. 5, no. 3, 2025, pp. 2519–29, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4446.
Lestari Sitorus, et al. “Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.” Economic Reviews Journal, vol. 4, no. 1, 2025, pp. 235–44, https://doi.org/10.56709/mrj.v4i1.632.
Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. 2017, https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false.
Mauna, Boer. Hukum Internasional : Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Globa. Bandung : Alumni, 2015.
Muabezi, Zahermann Armandz. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat).” Jurnal Hukum Dan Peradilan, vol. 6, no. 3, 2017, p. 421, https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446.
Nazhiffah, Assancaya Faisa, et al. Urgensi Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional Terhadap Hukum Nasional Guna Memastikan Keselarasan Dengan Konstitusi (The Urgency of The Process Ratifying International Agreements Against National Law in Order to Suffer Harmony with The Constitution. no. December, 2022.
Parthiana, I. Wayan. Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 1) (Edisi Revisi). 2018.
Rokilah, Rokilah. “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat Dan Rule Of Law.” Nurani Hukum, vol. 2, no. 1, 2020, p. 12, https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8167.
Setyo Widagdo, Ikaningtyas. Kriteria Perjanjian Internasional Yang Harus Mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. no. 8.5.2017, 2022, pp. 2003–05, https://doi.org/10.21107/ri.v17i1.11051.
Siregar, Fritz Edward. “Constitutional Mandate and International Solidarity: A Legal Study of Indonesia’s Aid to Victims of the Gaza Conflict.” Journal of Law, Politic and Humanities, vol. 6, no. 1, 2025, pp. 248–67, https://doi.org/10.38035/jlph.v6i1.2447.
Soekanto, S dan Mamudji, S. “Penelitian Hukum Nomatif (Suatu Tinjauan Singkat).” Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2021.
Sukrawan, I. Putu, et al. Dekonstruksi Dan Relevansi Prinsip Sovereign Equality Dalam Piagam PBB Di Tengah Evolusi Hegemoni Dan Rivalitas Geopolitik Global. no. 3, 2026, pp. 2388–99.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185.
Indonesia. Piagam Board of Peace (BoP Charter). Washington D.C.: United States Government, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hilda Aulia Syah, Sri Redjeki Slamet, Ade Hari Siswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












