Kasus Prostitusi Online Anak Melalui Aplikasi MiChat di Ketapang dalam Pandangan Social Network Theory

Penelitian

Authors

  • Nurul Kurnia Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Ayu Nandira Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Amalia Susanti Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Yohanes Bahari Universitas Tanjungpura Pontianak

Keywords:

Social Network Theory, Prostitusi Online Anak, Aplikasi Michat

Abstract

Penelitian ini membahas kasus prostitusi online anak di Ketapang dengan menggunakan pendekatan Social Network Theory. Data diperoleh melalui kajian literatur dan berita online, dianalisis menggunakan metode System Literature Review (SLR). Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan menginterpretasi data yang relevan dengan fokus permasalahan. Dalam kasus ini, jaringan sosial menjadi kunci dalam memahami bagaimana praktik prostitusi online berlangsung. Menurut teori Granovetter, hubungan yang terbentuk dalam jaringan ini tergolong lemah, karena tidak adanya kedekatan emosional antara pelaku, korban, dan konsumen. Namun, ikatan lemah justru memungkinkan praktik ini menyebar lebih luas. Sementara itu, Barnes menyebut jaringan ini sebagai jaringan kepentingan yang terbentuk karena kebutuhan seksual dan ekonomi. Jaringan sosial ini memiliki dua sisi: dapat melindungi pelaku karena sifatnya tertutup, namun juga memfasilitasi eksploitasi seksual anak. Aplikasi MiChat digunakan karena dianggap aman dan efektif untuk menyamarkan aktivitas prostitusi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah berkembang menjadi bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bentuk digital

References

Alifia Rachmawati. (2013). Jaringan Sosial Prostitusi Terselubung Sales Promotion Girl Rokok Mobile di Surabaya. Paradigma, Volume 01 Nomor 01 Tahun 2013.

Akbar, et al. (2022). Jaringan Prostitusi Terselubung di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara kabupaten Sinjai. Phinisi Integration Review, Vol 5. No 3 Oktober 2022 Hal 608-615. Website: http://ojs.unm.ac.id/pir.

Arum Hidayah dan Fahmi Fachri. (2025). Analisis Bukti Digital Terhadap Kasus Prostitusi Online pada Aplikasi Michat Menggunakan Metode ACPO. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), Vol 9 No 1, 1 Februari 2025 : 906-912.

Ari Hilman. (2010). Konsep Jaringan Sosial dalam Perspektif Antropologi. Dalam : http://Ariefhilmanarda.wordpress.com, diakses tanggal 20 Februri 2025.

Bambang Mudjianto, et al. (2024). Media Sosial dan Prostitusi Online (Studi Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Aplifikasi Prostitusi Online). Jurnal The source, Vol 6. No 1, Juni 2024 : 20-36.

Efthariena, E., Lestari, L., Ferdiansyah, F., Arifah, A., & Khanivah, K. (2022). Pola Komunikasi Media Sosial Pada Pelaku Prostitusi Online di Aplikasi Michat. Jurnal Sosial Teknologi, 2(8), 655-659.

Juditha, C., Maryani, E., Abdullah, A., & Setiawati, R. (2022). Promotion of prostitution services on social media. Jurnal Komunikasi, Malaysian Journal of Communication, 38(2), 1–15. https://doi.org/10.17576/jkmjc-2022-3802-01.

Nazir, M. 2013. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prostitusi Daring: Antara Kemajuan Teknologi dan Dampak Sosial (2023) Daniello Rudolf Laukon1SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora). https://journal.literasisains.id/index.php/sosmaniora. Vol. 3 No. 2 (Juni 2024) 153-158.

Radita Gora dan Oni Tarsani. (2021). Sentralitas Aktor dan Distribusi Jaringan Komunikasi Kelompok Prostitusi di Media Sosial Twitter. CALATHU: Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 3, Nomor 2.

Rahesli Humsona, et al. Perubahan Relasi Gender dan Seksualitas dalam Prostitusi : Kajian Feminisme Pascakolonial. Jurnal Analisa Sosiologi, Januari 2023,12 (1) : 134-155.

Romadhona, S. (2024). Prostitusi Online, Apa Karena Budaya Barat? Ini Kata Studi. dalam : https://umsida.ac.id/penyebab-maraknya-prostitusi-online/. diakses tanggal 16 Februari 2025.

Jurnal The Source, Vol. 6, No. 1, Juni 2024 : 20-36. e-ISSN 2621-2242 20 MEDIA SOSIAL DAN PROSTITUSI ONLINE. (Studi Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Amplifikasi Prostitusi Online). Bambang Mudjiyanto1, Hayu Lusianawati2, Launa3, Nur Azizah4.

BERITA ONLINE

Agustiandi. 2025. Kisah Mucikari Jual Remaja 15 Tahun sebagai PSK, Dapat Upah Rp50 Ribu Sekali Transaksi. Dalam : Ketapang.suarakabar.co.id, diakses tanggal 18 Februari 2025.

Anoqnews. (2025). Michat Mencuri Perhatian dengan 114,3 Ribu Pengunjung. Dalam : Kikyanto.com, diakses tanggal 19 Februari 2025.

Kabaronline.com. (2025). Sejumlah hotel di Ketapang Jadi Sarang Prostitusi Online anak. Dalam : KalbarOnline.com, diakses tanggal 20 Februari 2025.

Ketapangterkini.(2025). Kasus Prostitusi Libatkan Anak Di Bawah Umur. Dalam : Ketapangterkini.com, diakses tanggal 20 februari 2025.

Suarakalbar. (2025). Maraknya Prostitusi Anak di Ketapang: Pemerintah Ambil Langkah Tegas. Dalam : Pontianak.suarakalbar.co.id, diakses tanggal 18 Februari 2025.

Downloads

Published

21-05-2025

How to Cite

Nurul Kurnia, Ayu Nandira, Amalia Susanti, & Yohanes Bahari. (2025). Kasus Prostitusi Online Anak Melalui Aplikasi MiChat di Ketapang dalam Pandangan Social Network Theory: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 1742–1749. Retrieved from https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/view/745