Penegakan Hukum Pilkada dalam Perspektif Politik Hukum: Putusan PN Kapuas Nomor 231/Pid.Sus/2024/PN/KLK
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7665Keywords:
Penegakan Hukum, Pilkada, Politik Hukum, Tindak Pidana Pemilu, Demokrasi LokalAbstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum tindak pidana Pilkada melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Kapuas Nomor 231/Pid.Sus/2024/PN/KLK dalam perspektif politik hukum. Kasus ini melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas yang terbukti melakukan kecurangan berupa pencoblosan surat suara secara ilegal pada Pilkada Serentak 27 November 2024. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menelaah konstruksi pertimbangan hukum hakim serta implikasi putusan terhadap integritas demokrasi lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, namun masih terdapat ruang untuk penguatan politik hukum pemilu melalui perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas penyelenggara, dan optimalisasi peran lembaga penegak hukum. Putusan ini memberikan efek jera dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum Pilkada di tingkat lokal.
References
Andiraharja, D. G. (2021). Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Khazanah Hukum, 2(2), 24-31.
Fahmi, K. (2015). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, 12(2), 264-283.
Hafidz, M., dkk. (2020). Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak Tahun 2020. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Handitya, B. (2018). Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu. Prosiding Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(1), 1-12.
Kania, D. (2022). Penegakan Hukum Pemilu Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1), 1-15.
Kasim, A., Supriyadi, & Purnamasari, A. I. (2021). Dekonstruksi Penanganan Pelanggaran Administrasi yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pilkada. Mimbar Hukum, 33(2), 494-520.
Mahfud MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Riwanto, A. (2020). Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media.
Santoso, T. (2017). Pengaturan Tindak Pidana Pemilu di Empat Negara Asia Tenggara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 45-62.
Saraswati, R. (2014). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 360-368.
Sarman, M. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 355-370.
Surbakti, R. (2011). Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Yeni, Y. (2020). Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 220-234.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Usut Dugaan Kecurangan Pilkada Kapuas. (2024). Retrieved from media pemberitaan daring nasional.
Putusan Pengadilan Negeri Kapuas Nomor 231/Pid.Sus/2024/PN/KLK.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suriyadi Suriyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












