Peningkatan Literasi Hukum Digital dalam Penyebaran Berita Bohong, Pencemaran Nama Baik, dan Fitnah
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7679Keywords:
Literasi Hukum Digital, Berita, Bohong, FitnahAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi memicu maraknya pelanggaran hukum digital, khususnya terkait penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah di media sosial. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan edukasi proaktif dan meningkatkan literasi hukum digital bagi pelajar. Peningkatan pemahaman ini krusial agar pelajar mampu membentengi diri dari risiko menjadi pelaku maupun korban di ruang siber. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui pendekatan sosialisasi interaktif, pemaparan materi regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta simulasi analisis kasus riil (cek fakta). Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang signifikan mengenai batasan hukum ruang publik digital, perbedaan esensial antara opini dan delik hukum, serta pentingnya prinsip verifikasi dan konfirmasi. Peserta melalui kegiatan PKM ini berkomitmen untuk menerapkan etika komunikasi yang sehat dan memanfaatkan jalur komunikasi privat dalam penyelesaian konflik digital. Kesimpulannya, penguatan literasi hukum digital secara berkala terbukti efektif dalam memutus rantai penyebaran tindak pidana siber di lingkungan pelajar.
References
Faizin, Moh. et al., (2023). Upaya Peningkatan Kemampuan Literasi Digital Melalui Pengenalan Lingkungan persekolahan, Jurnal Kependidikan Islam, Volume 13, Nomor 2, Agustus pp 36-5. DOI: 0.15642/jkpi.2023.13.2.36-55.
Farikha, Umi. (2025). Pengaruh media sosial terhadap interaksi sosial remaja di era digital, Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) eISSN: 3024-8140 Volume 3, pp. 184-189.
Sumantri, M. Danish. (2025). Pengaruh Hoax Terhadap Pendidikan Karakter dalam Lingkungan Remaja, Al Yazidiy: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Volume 7 Number pp 74-82. DOI: https://doi.org/10.55606/ay.v7i2.1279.
Majid, Abd.,(2019). Fenomena Penyebaran Hoax dan Literasi bermedia Sosial Lembaga Mahasiswa Indonesia,” Jurnal Komodifikasi, Volume 8, Desember 2019, hal. 228-239.
Marlef, Atika., et al. (2024). Mengenal dan Mencegah Cyberbullying: Tantangan Dunia Digital, Journal of Education Research, VOL. 5 NO. 3 (2024)DOI: https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1295.
Aji, Alan Bayu., et al. (2023). Optimalisasi Akses Literasi Produk Hukum Secara Digital di Era Ketebukaan Informasi Publik, Jurnal Pengabdian Masyarakat (PIMAS) 2(1), pp67-74 DOI: 10.35960/pimas.v2i1.976.
Zanariyah, Sri. (2024). Strategi Penyuluhan Hukum melalui Kuliah Kerja Nyata: Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat, Jurnal Dedikasi Hukum Volume 4, Nomor 3, Desember, Hal. 289-302 DOI: https://doi.org/10.22219/jdh.v4i3.37438.
Tarigan, Arisma Erikson., et al. (2024). Pengenalan Metode Wawancara Kelompok Focus Group Discussion (Fgd) Di Smpanastasya: "Membangun Keterampilan Pemahaman Berdiskusi" Jurnal Pemberdayaan Sosial dan Teknologi Masyarakat ,Vol. 4 No. 1, April 2024, hlm. 7 – 12 DOI : http://dx.doi.org/10.54314/jpstm.v4i1.1814.
Giling, Rahmat. (2026) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyebar Berita Bohong (Hoax) Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Pasca Pembaruan Kuhp Dan Uu Ite, Berajah Journal. Volume 6 NO. 1 DOI: https://doi.org/10.47353/bj.v2i2.80.
Susilowati, Anisa., et. al. (2023). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Muka Umum Terhadap Pejabat Negara (Studi Putusan Nomor:52/Pid.B/2020/PN Mjn), Unes Law Review, Vol. 6 No. 2 (2023), DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1552.
Samudra, Anton Hendrik. (2020). Encemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE, Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 50 No. 1: 91-105. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2484.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tashya Panji Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












